Diduga Jadi Sarang Narkoba, Kolong Jembatan Perniagaan Bakal Ditutup Permanen
Samarinda – Kolong Jembatan Perniagaan kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Samarinda setelah petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika saat operasi penertiban. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa kawasan tersebut tidak hanya dijadikan hunian liar, tetapi juga diduga dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan lokasi tersebut memang menjadi salah satu titik yang rutin dipantau. Selain sering ditempati gelandangan dan orang terlantar, kawasan bawah jembatan dinilai rawan digunakan untuk berbagai pelanggaran.
“Dari hasil penertiban, petugas menemukan botol yang sudah dimodifikasi, sedotan, pipet, jarum suntik hingga enam bungkus yang diduga berisi sabu. Seluruh temuan itu akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” kata Anis, usai melakukan pemantauan lokasi belum lama ini.
Selain barang yang diduga berkaitan dengan narkoba, petugas juga menemukan bangunan semi permanen yang dibangun menggunakan rangka kayu dan disusun menyerupai lorong. Kondisinya cukup kokoh sehingga belum bisa dibongkar secara manual.
Satpol PP pun memberi kesempatan kepada para penghuni untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri dalam waktu satu minggu. Jika tenggat waktu terlewati, pembongkaran akan dilakukan menggunakan alat berat.
“Kami sudah berikan peringatan. Kalau tidak dibongkar sendiri, kami yang akan menertibkan karena konstruksinya cukup kuat,” tegas Anis.
Untuk mencegah kawasan itu kembali dihuni, Satpol PP juga mengusulkan penutupan akses menuju kolong jembatan melalui koordinasi dengan OPD terkait. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pemasangan pagar atau kawat berduri agar area tersebut tidak lagi menjadi tempat tinggal liar maupun lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas melanggar hukum.
Menurut Anis, langkah itu tidak hanya akan diterapkan di Jembatan Perniagaan, tetapi juga dipertimbangkan untuk titik-titik kolong jembatan lain yang memiliki kerawanan serupa. Dengan begitu, penertiban tidak berhenti pada pembongkaran bangunan, tetapi juga disertai upaya pencegahan agar persoalan yang sama tidak terus berulang.