Modus Culik dan Peras, Driver Ojol Pelaku Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Kutim Digulung Polisi
Balikpapan, nusaemnews.com : Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial MY (32). Driver ojek online (ojol) gadungan ini diduga kuat menjadi dalang di balik penculikan tragis yang menewaskan seorang anak laki-laki berinisial MR (7) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, memaparkan bahwa tersangka berhasil diringkus oleh tim gabungan di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Balikpapan Barat pada Rabu (3/6/2026), setelah sempat buron dari kejaran petugas pasca-aksi kejinya di Sangatta Utara.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur untuk mengejar pelaku yang mencoba kabur dari kejaran petugas,” kata Irjen Pol Endar Priantoro saat konferensi pers di Balikpapan, Kamis (4/6/2026).
Terlacak CCTV, Jasad Korban Ditemukan di Parit
Pelarian pelaku runtuh setelah petugas dengan jeli mencermati rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut menangkap momen krusial saat korban dijemput paksa oleh pengendara motor misterius berjaket ojol.
Saat diinterogasi, MY mengaku meninggalkan korban sendirian di area belakang Masjid Agung Al Farouq, Sangatta, sebelum dirinya kabur menuju Kota Balikpapan.
“Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan jasad korban mengambang di sebuah parit sedalam dua meter pada Rabu (3/6),” jelas Endar.
Hasil Otopsi Sadis: Korban Mengalami Kekerasan Seksual
Rapor medis dari tim dokter forensik Rumah Sakit Kudungga Sangatta mengungkap fakta memilukan. Korban MR dipastikan meninggal dunia akibat asfiksia atau mati lemas karena saluran pernapasannya dipenuhi air.
Tak hanya itu, hasil otopsi juga mengonfirmasi adanya indikasi kekerasan tumpul berupa luka memar di beberapa bagian tubuh, serta tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami korban sebelum tewas.
Menurut Kapolda, motif utama tersangka MY melakukan tindakan keji ini didorong oleh faktor ekonomi untuk memeras orang tua korban, sekaligus pelampiasan hasrat seksual yang menyimpang.
Sita Barang Bukti hingga Terancam Pasal Berlapis
Dalam penangkapan ini, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti krusial di antaranya:
- Satu unit sepeda motor operasional pelaku.
- Jaket ojek daring (ojol).
- Helm berwarna merah.
- Selembar kardus berisi tulisan ancaman dan permintaan uang tebusan.
Saat ini, tersangka MY telah dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres Kutai Timur. Ia dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 450 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 KUHP.
Atas akumulasi tindak pidana penculikan, pemerkosaan, hingga pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur, MY kini terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara atau lebih berdasarkan sistem peradilan pidana yang berlaku. (ant/one)