Subscribe

Tertibkan Vila di Atas Laut, DKP Kaltim Dorong Pelaku Wisata Bahari Wajib Miliki PKKPRL

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pengawasan terhadap bisnis pariwisata bahari. Menjamurnya pembangunan resor dan vila di atas laut kini wajib tunduk pada pedoman keseimbangan tata ruang serta daya dukung lingkungan demi menjaga ekosistem pesisir dari kerusakan.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, M. Ali Aripe, memperingatkan adanya risiko eksploitasi perairan jika pemanfaatan ruang laut dibiarkan tanpa kendali koridor hukum.

“Apabila ruang laut kita ini tidak diatur dengan baik, khawatirnya masyarakat akan membangun vila secara meluas tanpa memperhatikan keseimbangan tata ruang dan daya dukung lingkungan,” tegas Aripe di Samarinda, Jumat (22/5/2026).

Aripe menegaskan, seluruh aktivitas komersial di wilayah pesisir wajib merujuk pada Perda Provinsi Kaltim No. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042.

Strategi Jemput Bola: Sembilan Resor di Bontang Resmi Legal

Sebagai langkah nyata penegakan aturan, DKP Kaltim menerapkan strategi jemput bola melalui fasilitas perizinan berusaha secara hybrid (daring dan luring). Hasilnya, sebanyak sembilan pelaku usaha wisata bahari di Kota Bontang kini resmi mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Aksi bersih-bersih perizinan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang kuat (pentahelix):

  • Direktorat Jasa Bahari KKP RI (Otoritas Pusat)
  • DKP Provinsi Kaltim (Sektor Kelautan Pemprov)
  • DPMPTSP Kaltim (Otoritas Perizinan)
  • Dinas Pariwisata tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota (Sektor Pariwisata)

Selain menyasar korporasi besar, tim gabungan ini turun ke lapangan memberikan pendampingan langsung bagi masyarakat pesisir skala kecil untuk mengurus legalitas usaha via sistem Online Single Submission (OSS).

Terganjal Bug Sistem OSS Pasca-Regulasi Baru 2025

Meski akselerasi perizinan terus dikebut, petugas di lapangan menemukan batu sandungan teknologi. Sistem OSS sempat mengalami kendala teknis berupa galat (system error) massal.

Pemicu Galat: Sinkronisasi pasca-berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menghambat kelanjutan pemenuhan persyaratan pemeliharaan bagi para pengusaha.

Menyikapi hambatan tech ini, DKP Kaltim bergerak cepat mengagendakan koordinasi intensif dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi untuk membenahi sistem, memastikan rantai birokrasi investasi pariwisata bahari tidak tersendat lama.

Ketat di Lapangan: Pengusaha Diedukasi Ambil Titik Koordinat

Bukan sekadar memeriksa dokumen di balik meja, DKP Kaltim juga mengintensifkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah resor perairan. Petani dan pengusaha resor diberikan edukasi teknis mengenai tata cara pengambilan titik koordinat bangunan secara presisimenggunakan GPS. Pengambilan titik koordinat ini menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar untuk penerbitan dokumen perizinan kelautan yang berkelanjutan (sustainable maritime). (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *