Subscribe

Gandeng PT BEK, Pemkab Kubar Perluas Akses BPJS Kesehatan bagi Warga Ring 1

2 minutes read

Sendawar, nusaetamnews.com :  Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terus tancap gas mengejar target Universal Health Coverage (UHC). Terbaru, Pemkab menggandeng PT Bharinto Ekatama (BEK) untuk menjamin akses kesehatan masyarakat rentan melalui program kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebagai langkah awal, sebanyak 100 warga di wilayah Ring 1 operasional perusahaan resmi didaftarkan sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kolektif yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh PT BEK. Proses pendaftaran ke BPJS Kesehatan pun telah dimulai sejak Selasa kemarin.

Wakil Bupati Kubar, Nanang Adriani, menilai kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah sekaligus menjamin hak dasar warga.

“Upaya ini sangat penting untuk menjaga kesadaran masyarakat akan pentingnya BPJS Kesehatan. Kolaborasi dengan sektor swasta mendukung pencapaian target UHC kita di daerah,” ujar Nanang di Sendawar, Rabu (29/4/2026).

Fokus Masyarakat Rentan di 3 Kampung

Program jaminan kesehatan ini difokuskan bagi warga kurang mampu yang tinggal di tiga wilayah binaan perusahaan, yakni Kampung Bermai, Besiq, dan Muara Bunyut.

HSEC Head PT BEK, Cipto Hadi Purnomo, mengungkapkan bahwa dukungan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan meski industri pertambangan tengah menghadapi tantangan ekonomi.

“Saat ini ada 100 warga dari tiga kampung yang mendapat jaminan. Ke depan, kami berupaya untuk terus menambah jumlah peserta PBPU agar cakupan perlindungan kesehatan ini makin luas,” kata Cipto.

Lebih dari Sekadar Kesehatan

Cipto menambahkan, kontribusi PT BEK di Kutai Barat tidak hanya berhenti di sektor kesehatan. Perusahaan menjalankan delapan pilar tanggung jawab sosial, yang meliputi:

  • Pendidikan & Infrastruktur
  • Ekonomi Kreatif & Lingkungan
  • Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat

Dukungan UU BPJS

Nanang Adriani mengapresiasi langkah konkret PT BEK yang dinilai selaras dengan amanah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Menurutnya, keterlibatan aktif korporasi dalam membayar iuran warga kurang mampu akan menghapus sekat diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.

“Dukungan iuran ini sangat membantu masyarakat prasejahtera. Kini mereka bisa mendapatkan layanan medis secara langsung tanpa rasa khawatir soal biaya,” tutup Nanang. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *