Subscribe

Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Ramah Lingkungan, DLH Samarinda Segel 11 Dapur SPPG

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda bertindak tegas dalam mengawal program prioritas nasional. Sebanyak 11 dari 55 dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Samarinda terpaksa dihentikan operasionalnya sementara karena terbukti tidak memenuhi standar pengelolaan limbah dan sanitasi.

Langkah ini diambil demi memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menyisakan masalah lingkungan bagi warga Kota Tepian.

“Sebelas SPPG dihentikan sementara untuk melakukan perbaikan, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pengurusan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS),” ungkap Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Samarinda, Agus Mariyanto, Rabu (8/4/2026).

Dampingi 20 SPPG demi Standar Lingkungan

Merespons keluhan para pengelola dapur yang kewalahan menangani limbah, DLH kini tengah melakukan pendampingan intensif. Tercatat, sudah ada 20 SPPG yang mengajukan permohonan pembinaan tata kelola IPAL.

Masalah utama yang dihadapi pengelola dapur meliputi:

  • Limbah Padat: Penanganan sisa bahan baku makanan.
  • Minyak dan Lemak: Sisa proses memasak yang berpotensi menyumbat drainase.
  • Limbah Cair: Pembuangan air kotor yang belum memenuhi standar baku mutu.

Fokus pada Penyaringan dan Uji Lab Berkala

DLH memfokuskan penguatan pada sistem penyaringan sebelum air dialirkan ke IPAL. Selain infrastruktur, para pengelola dapur juga dibebani kewajiban pelaporan yang ketat.

“Seluruh pengelola wajib memantau dan melaporkan hasil uji laboratorium kualitas air limbah mereka setiap tiga bulan sekali,” tegas Agus.

Tantangan Kawasan Padat Penduduk

DLH mengakui bahwa lokasi dapur yang banyak berada di kawasan padat permukiman menjadi tantangan tersendiri. Namun, hal tersebut bukan alasan untuk mengabaikan dampak lingkungan.

Agus menekankan bahwa aturan baku dari Kementerian Lingkungan Hidup (2025) serta pedoman Badan Pengelola Nasional (2026) harus menjadi harga mati bagi seluruh penyelenggara.

“Meskipun ini program prioritas pusat, komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekitar tidak boleh ditawar. Pengelolaan IPAL harus ketat agar tidak merugikan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Saat ini, sisa dapur SPPG lainnya terus dalam pengawasan agar tetap beroperasi sesuai koridor hukum lingkungan yang berlaku. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *