Kabar Gembira! DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT Orang Pribadi Hingga 30 April
Jakarta, nusaetamnews.com : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan “napas lega” bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Meski batas normal berakhir 31 Maret, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi administratif keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan 2025 hingga 30 April 2026.
Kebijakan relaksasi ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026 sebagai respons atas evaluasi kinerja penerimaan negara.
Bebas Denda & Bunga Secara Otomatis
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa WP yang melapor atau membayar pajak setelah 31 Maret hingga akhir April tidak akan dijatuhi denda maupun bunga.
“Keputusan ini diambil setelah konsultasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kami pastikan tidak akan ada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) selama periode relaksasi ini. Jika sanksi terlanjur terbit, akan kami hapus secara jabatan,” ujar Bimo di Jakarta, Jumat (27/3).
Dampak ke Kas Negara
Relaksasi ini diprediksi bakal menggeser arus kas negara. Bimo menyebut ada potensi pergeseran penerimaan sekitar Rp5 triliun yang semula masuk di Maret menjadi April 2026.
Hingga 26 Maret, DJP mencatat performa pelaporan yang cukup masif:
- Total SPT Masuk: 9,13 juta SPT.
- WP Karyawan: 8,19 juta (mendominasi).
- WP Non-Karyawan: 924 ribu.
- WP Badan: Sekitar 190 ribu.
Update Sistem: Jutaan Akun ‘Coretax’ Sudah Aktif
Di tengah kebijakan relaksasi, DJP juga melaporkan progres signifikan pada sistem inti administrasi perpajakan terbaru (Coretax). Hingga saat ini, sebanyak 16,96 juta akun telah teraktivasi, dengan rincian:
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah Akun Aktif |
| Orang Pribadi | 15,91 Juta |
| Badan | 959 Ribu |
| Instansi Pemerintah | 90 Ribu |
| PMSE (E-Commerce) | 227 Akun |
Direktur P2Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menambahkan bahwa data ini mencakup juga pelaporan dari WP Badan dengan mata uang Dolar AS dan tahun buku berbeda yang sudah terpantau sistem. (ant/one)