Kaltim Bidik Pajak Air Permukaan untuk Perkebunan dan Tambang
GORONTALO — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai mengencangkan strategi peningkatan pendapatan asli daerah di tengah tren penurunan transfer keuangan dari pusat. Salah satu sumber yang kini disasar serius adalah Pajak Air Permukaan (PAP), yang dinilai memiliki potensi besar namun belum tergarap optimal. Objek pajak ini meliputi air sungai, danau, mata air dan kolam.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa kunci utama saat ini bukan lagi pada wacana, melainkan memastikan regulasi yang sudah ada benar-benar dijalankan di lapangan. Ia merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022 sebagai instrumen yang harus segera diimplementasikan secara konsisten.
“Potensinya besar, tapi yang paling penting sekarang aturan ini berjalan efektif,” tegasnya usai berkunjung ke Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka di Gorontalo, Sabtu (28/3/2026).
Kaltim memiliki basis industri yang sangat bergantung pada pemanfaatan air permukaan, mulai dari sektor perkebunan kelapa sawit hingga pertambangan batu bara. Dengan ratusan perusahaan beroperasi, kebutuhan air untuk proses produksi tergolong tinggi dan berkelanjutan.
Data menunjukkan, terdapat 271 perusahaan perkebunan sawit dan 112 pabrik kelapa sawit di Kaltim dengan total produksi mencapai 22 juta ton per tahun. Setiap ton tandan buah segar (TBS) membutuhkan hingga satu meter kubik air. Namun ironisnya, kontribusi PAP terhadap kas daerah masih berkisar Rp15 miliar per tahun. Angka ini dinilai jauh dari potensi riil.
Potensi ini baru dari pabrik kelapa sawit. Belum lagi kebun sawit yang luasnya di Kaltim sudah mencapai 1,5 juta hektare. Tambah lagi perusahaan tambang batu bara yang pasti juga memerlukan air yang sangat besar.
Rudy meyakini, jika skema pemungutan berjalan optimal, penerimaan dari sektor ini dapat meningkat signifikan. Bahkan dari industri pengolahan sawit saja diperkirakan mampu menyumbang miliaran rupiah tambahan, belum termasuk kontribusi dari sektor tambang dan industri lainnya.
Sorotan juga diarahkan pada peluang pemanfaatan air Sungai Mahakam untuk kebutuhan industri energi di Pertamina Balikpapan. Dengan kebutuhan air mencapai Rp3.500 meter kubik per jam, potensi nilai ekonomi dari sektor ini dinilai sangat menjanjikan jika dikelola dengan skema pajak yang tepat. Apalagi harga jualnya mencapai Rp10 ribu per meter kubik.
Dalam upaya memperkuat kebijakan, Rudy Mas’ud juga melakukan komparasi dengan daerah lain yang lebih dahulu menerapkan PAP, seperti Sulawesi Barat. Dari perbandingan tersebut, diharapkan lahir formulasi tarif dan mekanisme pemungutan yang adil, terukur, dan tidak memberatkan dunia usaha.
Sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), ia juga mendorong adanya keseragaman kebijakan PAP secara nasional agar tidak terjadi disparitas antardaerah.
Di sisi lain, perangkat daerah diminta segera menyiapkan langkah teknis, mulai dari sistem penghitungan volume penggunaan air, penentuan tarif, hingga penguatan aspek regulasi dan pengawasan. Pemerintah juga berencana memanggil seluruh pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
“Semua harus taat. Kita akan undang para pemilik perusahaan untuk memastikan implementasi berjalan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Kaltim tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dana pusat, melainkan mulai mengoptimalkan potensi lokal secara terukur dan berbasis regulasi.