Parkir Berlangganan Samarinda Masuk Fase Akhir, Pemkot Siapkan Sistem Digital hingga Tim Penertiban
Samarinda – Upaya membenahi wajah perparkiran di Kota Samarinda mulai memasuki tahap krusial. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan skema parkir berlangganan kini tidak lagi sebatas wacana, melainkan sudah mengarah ke implementasi yang ditargetkan berjalan dalam waktu dekat.
Program ini dirancang sebagai solusi atas persoalan klasik. Kebocoran retribusi parkir dan maraknya praktik pungutan di luar ketentuan.
Selama ini, potensi pendapatan daerah dari sektor parkir dinilai belum tergarap maksimal karena sistem yang masih konvensional dan minim pengawasan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyebut pendekatan baru ini akan mengubah pola hubungan antara masyarakat dan petugas parkir. Warga tidak lagi membayar setiap kali parkir di tepi jalan umum, melainkan cukup sekali dalam periode tertentu melalui skema berlangganan.
“Dengan sistem ini, kita ingin mengunci potensi kebocoran sekaligus memberikan kepastian biaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Dari sisi tarif, skema ini dinilai lebih efisien jika dihitung dalam jangka panjang. Dengan pembayaran tahunan, beban biaya parkir harian menjadi jauh lebih ringan dibandingkan sistem konvensional yang dibayar per sekali parkir.
Lebih dari sekadar perubahan metode pembayaran, Dishub juga menyiapkan transformasi besar pada peran juru parkir. Mereka tidak lagi berfungsi sebagai penarik retribusi, tetapi dialihkan menjadi petugas layanan yang fokus pada pengaturan kendaraan, keamanan, dan ketertiban area parkir.
Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait potensi pungutan ganda. Pemkot menegaskan, dalam sistem baru, tidak boleh ada lagi transaksi tunai di lapangan.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran. Satgas ini juga didukung kanal pengaduan langsung yang dapat diakses masyarakat.
Warga didorong untuk aktif melapor jika menemukan praktik penarikan liar. Dokumentasi berupa foto atau video akan menjadi dasar penindakan cepat di lapangan.
Di sisi lain, sistem parkir berlangganan ini juga ditopang teknologi digital. Proses pendaftaran hingga pembayaran dilakukan secara daring, terintegrasi dengan data kendaraan dan identitas pemilik. Bukti kepesertaan nantinya bisa diakses melalui perangkat seluler maupun dicetak dalam bentuk kartu.
Pemkot juga menggandeng pihak perbankan untuk memastikan transaksi berjalan transparan dan akuntabel. Digitalisasi ini diharapkan mampu menutup celah kebocoran sekaligus mempermudah monitoring pendapatan secara real time.
Tak berhenti pada urusan parkir, kebijakan ini disiapkan sebagai fondasi pembenahan transportasi kota secara menyeluruh. Pendapatan yang terkumpul nantinya akan diarahkan untuk mendukung pengembangan angkutan umum, termasuk rencana penyediaan layanan bus yang lebih terintegrasi.
Dengan sistem yang lebih tertib dan transparan, Pemkot Samarinda berharap budaya parkir liar bisa ditekan, sekaligus mendorong masyarakat beralih ke pola transportasi yang lebih efisien.
Peluncuran resmi program ini tinggal menunggu finalisasi teknis. Jika sesuai rencana, April mendatang akan menjadi titik awal perubahan besar dalam tata kelola parkir di Kota Tepian.
Rencananya untuk kendaraan roda dua parkir berlangganan akan dikenakan harga sebesar Rp400 ribu. Sementara roda empat Rp1 juta dalam setahun. Dengan sistem ini pengguna jasa parkir akan jauh berhemat.