THR Jangan Sampai Terlambat, DPRD Kaltim Ingatkan Perusahaan
SAMARINDA – Kebutuhan masyarakat biasanya meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri. Karena itu, perusahaan diminta tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Damayanti menegaskan THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut, menurutnya, tidak boleh diabaikan karena sangat membantu pekerja memenuhi kebutuhan keluarga jelang Lebaran.
“Perusahaan harus ingat bahwa keberlangsungan usaha juga ditopang oleh tenaga kerja. Jadi hak-hak mereka, termasuk THR, harus dipenuhi tepat waktu,” ujarnya di Samarinda, Senin (16/3/2026).
Ia menyebut pembayaran THR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk penghargaan perusahaan terhadap kontribusi pekerja yang selama ini menjaga operasional usaha tetap berjalan.
Menurut Damayanti, hubungan kerja yang baik antara perusahaan dan pekerja perlu dibangun melalui pemenuhan hak-hak tenaga kerja. Dengan begitu, iklim kerja yang sehat dan produktif dapat terjaga.
DPRD Kaltim juga mendorong pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan-perusahaan.
Langkah ini dinilai penting agar tidak ada perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban mereka kepada pekerja.
“THR sangat membantu pekerja dan keluarganya jelang hari raya. Kami berharap perusahaan dapat menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu,” pungkasnya.
Imbauan ini berlaku bagi semua perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur. Baik pertambangan, perkebunan, perkayuan, retail modern, pertokoan dan lain-lain.
Dia juga minta Dinas Tenaga Kerja baik provinsi maupun kabupaten dan kota melakukan pengawasan ketat agar THR benar-benar dapat dinikmati seluruh pekerja.