Subscribe

PPU Usul “Hibah” 168 Km Jalan ke Otorita IKN, Fokus Garap 92 Km Jalan Rusak Berat di Sepaku

2 minutes read

Penajam, nusaetamnews.com : Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah strategis untuk mempercepat pemerataan infrastruktur di wilayahnya. Pemkab resmi mengusulkan pelimpahan status 43 ruas jalan kabupaten di Kecamatan Sepaku kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) agar perbaikan dan peningkatan kualitasnya bisa dipacu lebih optimal.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menegaskan bahwa usulan ini didasari kebutuhan mendesak akan perbaikan jalan di wilayah Sepaku yang kini menjadi jantung pembangunan nasional.

“Kondisi sejumlah titik jalan di Sepaku butuh perhatian khusus. Kami usulkan pelimpahan aset ini kepada Otorita IKN agar peningkatan kualitasnya bisa dipercepat seiring pembangunan IKN,” ujar Muhajir di Penajam, Jumat (13/3).

Data Teknis: PR Besar di Jalan Rusak Berat

Berdasarkan catatan BKAD PPU, total panjang jalan yang diusulkan untuk beralih kewenangan mencapai 168,33 kilometer. Menariknya, data ini mengungkap tantangan besar yang harus diselesaikan di lapangan.

Berikut rincian kondisi 168 km jalan tersebut:

  • Rusak Berat: 92,88 kilometer (Mendominasi total panjang jalan).
  • Kondisi Baik: 62,9 kilometer.
  • Kondisi Sedang: 9,6 kilometer.
  • Rusak Ringan: 2,9 kilometer.

Tahapan Administrasi & Finalisasi

Muhajir menjelaskan bahwa proses pelimpahan aset secara administratif telah berjalan. Saat ini, Pemkab PPU tengah menunggu jadwal pembahasan lanjutan dengan pihak Otorita IKN untuk melakukan finalisasi proses pengalihan status tersebut.

Langkah ini dianggap sebagai solusi win-win solution. Bagi Pemkab PPU, hal ini akan mengurangi beban APBD dalam pemeliharaan jalan yang sangat panjang, sementara bagi Otorita IKN, ini memberikan kewenangan penuh untuk menyelaraskan standar jalan lingkungan dengan standar infrastruktur kelas dunia yang diusung IKN.

Visi Transformasi Sepaku

Kecamatan Sepaku yang dulu merupakan wilayah pedesaan kini bertransformasi menjadi kawasan urban modern. Dengan dialihkannya kewenangan jalan ini ke Otorita IKN, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan antara jalan utama (nasional) yang mulus dengan jalan-jalan lingkungan di sekitarnya. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *