THR 2026 Cair! Pakar Keuangan: “Jangan Sampai Bebas Utang, Tapi Kehabisan Uang”
Jakarta, nusaetamnews.com : Kabar gembira! Pemerintah baru saja menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang mewajibkan pengusaha bayar THR tepat waktu. Tapi tunggu dulu, sebelum dana segar itu ludes buat check-out keranjang kuning, perencana keuangan Rista Zwestika punya pesan penting buat kamu yang punya cicilan.
Boleh nggak sih THR dipakai buat lunasin utang? Jawabannya: Boleh banget, tapi pakai strategi!
Strategi “Utang Mahal vs Utang Terkelola”
Rista menyarankan kita buat mapping utang jadi dua kategori biar nggak salah langkah:
- Prioritas Utama (Utang Mahal):
- Jenis: Kartu kredit, paylater, dan pinjaman konsumtif dengan bunga tinggi.
- Action: Sikat habis pakai THR! Utang jenis ini sifatnya “bakar duit” karena bunganya bisa bikin keuangan kamu boncos di masa depan.
- Opsi Kedua (Utang Terkelola):
- Jenis: KPR (rumah) atau pinjaman bunga rendah yang tenornya masih panjang.
- Action: Nggak perlu buru-buru dilunasin pakai THR. Kenapa? Karena di tengah ekonomi yang lagi nggak pasti, kamu butuh pegangan cash.
“Prinsipnya sederhana: Jangan sampai bebas utang, tapi kehabisan uang,” ujar Rista kepada ANTARA, Jumat (6/3).
Jaga Likuiditas: Dana Darurat Tetap King!
Rista ngingetin kalau menjaga likuiditas (uang tunai siap pakai) itu krusial. Alih-alih pakai seluruh THR buat bayar utang atau belanja, sisihkan sebagian buat cadangan uang tunai. Ini penting banget buat jaga-jaga kalau ada keperluan mendadak setelah euforia Lebaran selesai.
Aturan Main THR 2026
Menaker Yassierli juga sudah tegas: Pemberian THR keagamaan tahun ini adalah kewajiban yang nggak bisa ditawar oleh pengusaha. Jadi, hak kamu sebagai pekerja sudah dijamin negara! (ant/one)