Subscribe

“Vonis Bebas!” Direktur Lokataru dkk Menang di PN Jakpus, Tuntut Yusril & Negara Pulihkan Nama Baik

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com : Setelah mendekam di penjara selama 6 bulan, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga aktivis lainnya akhirnya bisa bernapas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis bebas kepada mereka pada sidang putusan, Jumat (6/3).

Nggak cuma sekadar bebas, Delpedro langsung melayangkan “tagihan” moral kepada Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dan negara untuk segera memulihkan harkat dan martabat mereka.

Kilas Balik: Tantangan “Jentelmen” dari Yusril

Delpedro mengingatkan kembali momen saat dirinya pertama kali ditangkap terkait demonstrasi ricuh Agustus 2025. Kala itu, Yusril sempat menantang para aktivis ini untuk bersikap “jentelmen” menghadapi proses peradilan.

“Sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas,” ujar Delpedro usai sidang. Ia membuktikan bahwa keberaniannya di meja hijau berbuah manis karena tuduhan jaksa rontok satu per satu.

Tuntut Ganti Rugi: 6 Bulan yang Hilang

Selain pemulihan nama baik, para terdakwa (Delpedro, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar) menuntut ganti rugi materiil. Selama setengah tahun di balik jeruji besi, mereka harus kehilangan waktu kerja, kuliah, hingga merogoh kocek dalam buat biaya sidang.

“Bayangkan bagaimana ketidakadilan itu bekerja. Ini harus jadi preseden bahwa tahanan politik pada hakikatnya hanya memperjuangkan demokrasi,” tegas Delpedro.

Mengapa Jaksa Gagal?

Sebelumnya, keempatnya dituntut 2 tahun penjara karena dituduh menghasut pelajar buat bikin rusuh lewat 80 konten media sosial (termasuk poster bantuan hukum bagi pelajar). Namun, hakim menilai:

  • Bukti Lemah: Jaksa nggak mampu buktiin adanya rekayasa fakta atau manipulasi yang dilakukan para terdakwa.
  • Hak Konstitusi: Ajakan bantuan hukum dan berpendapat adalah bagian dari hak asasi, bukan tindak pidana penghasutan.

Keputusan Hakim: Jaksa wajib memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya seperti sedia kala.

Efek Domino buat Tapol Lain

Kemenangan Lokataru dkk ini diharapkan jadi sinyal kuat buat pembebasan tahanan politik (Tapol) lainnya yang masih ditahan dengan tuduhan serupa. Menurut Delpedro, kebebasan berpendapat nggak boleh dikriminalisasi dengan dalih penghasutan. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *