Subscribe

Gakkum Kemenhut “Sikat” Pemodal Tambang Ilegal di Taman Nasional Kutai, Terancam 10 Tahun Penjara!

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com :  Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan seorang pria berinisial AF sebagai tersangka. Bukan main-main, AF diduga kuat merupakan “otak” alias pemodal di balik aktivitas penambangan galian C ilegal yang nekat merambah kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Kutai, Kalimantan Timur.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak paru-paru dunia demi keuntungan pribadi.

Berawal dari Temuan Lubang Galian di Hutan

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar saat tim patroli gabungan melakukan pengamanan pada 17 Desember 2025 lalu.

Di tengah hutan lindung tersebut, tim menemukan pemandangan miris: bekas lubang galian C yang menganga. Tak jauh dari lokasi, petugas juga menemukan enam unit alat berat ekskavator yang terparkir di tiga titik berbeda.

“Kami langsung bergerak melakukan penelusuran dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi serta Polda Kaltim. Hasil gelar perkara memutuskan kasus ini naik ke tahap penyidikan dan menetapkan AF sebagai tersangka,” tegas Leonardo, Rabu (4/3).

Penjara 10 Tahun & Denda Rp5 Miliar Menanti

Sebagai pemodal, AF dinilai bertanggung jawab atas kerusakan ekologis di kawasan TN Kutai. Atas tindakan nekatnya, ia dijerat dengan ancaman hukuman yang cukup berat:

  • Hukuman Penjara: Maksimal 10 tahun.
  • Denda: Paling banyak Rp5 miliar.

Buru “Pemain” Lain

Gakkum Kemenhut memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti di AF saja. Leonardo sudah memerintahkan tim penyidik untuk terus mendalami kasus ini guna mengejar pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten demi memberi efek jera. Kawasan konservasi harus dilindungi dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tambahnya. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *