Subscribe

Menko Yusril Geram: Oknum Brimob Penganiaya Bocah di Tual Harus Diseret ke Pengadilan Pidana!

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com : Kasus penganiayaan maut yang menyeret oknum Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku, memicu reaksi keras dari pucuk pimpinan hukum nasional. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak ada kata “kebal hukum” bagi siapa pun, termasuk aparat.

Yusril mendesak agar Bripda MS tidak hanya disanksi secara etik, tapi juga diadili di pengadilan pidana umum. Hal ini buntut dari tewasnya AT (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang menjadi korban kekerasan oknum tersebut.

“Di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tegas Yusril di Jakarta, Minggu (22/2).

“Di Luar Batas Perikemanusiaan”

Menko Yusril mengaku sangat prihatin dan menyesalkan insiden ini. Menurutnya, tindakan MS benar-benar sudah melampaui batas. Sebagai aparat yang seharusnya melindungi nyawa, MS justru melakukan tindakan fatal kepada seorang anak.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tambahnya.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Helm Taktikal

Tragedi ini terjadi pada Kamis (19/2) dini hari saat patroli cipta kondisi di wilayah Maluku Tenggara.

  • Kejadian: Saat korban melintas menggunakan motor, Bripda MS mengayunkan helm taktikal yang justru menghantam pelipis kanan korban.
  • Dampak: Korban terjatuh telungkup dan sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun.
  • Hasil Akhir: Nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya.

Status Tersangka & Ancaman 15 Tahun Penjara

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi bahwa status Bripda MS kini resmi menjadi tersangka dan sudah ditahan. MS dijerat pasal berlapis yang “nggak main-main”:

  1. UU Perlindungan Anak: Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
  2. KUHP Nasional (Pasal 466): Terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sinyal Reformasi Polri

Yusril juga mengapresiasi langkah cepat Mabes Polri dan Polda Maluku yang langsung meminta maaf secara terbuka. Baginya, sikap rendah hati ini menunjukkan perubahan budaya di tubuh kepolisian.

Saat ini, Komite Percepatan Reformasi Polri sedang memfinalisasi poin-poin penting mulai dari rekrutmen hingga pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *