Skenario Baru Samarinda Hapus Parkir Tepi Jalan Dan Sanksi Parkir Sembarangan
Samarinda, nusaetamnews.com : Pemerintah Kota Samarinda mulai pasang kuda-kuda buat menata mobilitas warga sekaligus memangkas masalah parkir liar dari hulunya. Lewat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi, Pemkot Samarinda secara bertahap bakal menghapus parkir tepi jalan dalam lima tahun ke depan. Bukan cuma itu, pemilik mobil yang hobi parkir di jalanan gara-gara nggak punya garasi siap-siap kena sanksi denda yang nggak main-main.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan kalau pembenahan lalu lintas nggak bisa cuma mengandalkan penertiban di jalanan, tapi harus dibenahi dari sumber masalahnya. Selama ini, kebiasaan warga memarkir kendaraan di badan jalan terbukti bikin jalanan makin sempit, memicu macet, dan membahayakan pengguna jalan lain. Ke depan, kawasan parkir tepi jalan bakal dialihkan secara bertahap ke fasilitas gedung parkir, taman parkir, hingga area Park and Ride.
Aturan baru ini juga menyiapkan sanksi denda yang jauh lebih tegas. Buat pemilik bangunan komersial yang nekat tidak menyediakan ruang parkir khusus buat tempat usahanya, siap-siap diancam pencabutan izin usaha plus denda Rp5 juta. Sementara itu, pemilik kendaraan roda empat yang terbukti parkir di jalan umum karena nggak punya garasi rumah bakal dijatuhi sanksi denda sebesar Rp3 juta setiap tahunnya.
Biar warga nggak makin pusing, pembatasan kendaraan pribadi dan penataan parkir ini bakal diimbangi dengan perbaikan transportasi publik secara masif. Dishub Samarinda saat ini sedang merancang blueprint sistem angkutan massal modern berbasis Buy The Service dan Bus Rapid Transit terjadwal, lengkap dengan integrasi Intelligent Transportation System. Para camat dan lurah pun diminta aktif turun mendata sekaligus mengedukasi warga demi mewujudkan Samarinda yang makin tertib dan aman. (ant/one)