Pemprov Kaltim Intensifkan Pendampingan 143 Komunitas Adat demi Kelestarian Hutan dan Insentif Karbon
Samarinda, nusaetamnews.com : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengintensifkan pendampingan bagi masyarakat hukum adat (MHA). Langkah strategis ini ditempuh guna mempercepat legalitas pengakuan hak-hak komunitas adat sekaligus memperkuat benteng pelestarian lingkungan serta kawasan hutan di Kaltim.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim, Siti Sugiyanti, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemetaan Tim P4MHA, terdapat 516 komunitas adat yang tersebar di sembilan kabupaten/kota se-Kaltim. Dari jumlah tersebut, sebanyak 287 komunitas masih memiliki tutupan hutan utuh dan berpeluang meraih manfaat insentif karbon.
Siti menjelaskan, Pemprov Kaltim memfasilitasi penyiapan syarat administratif hingga penyusunan dokumen etnografi yang merangkum sejarah, wilayah, dan kearifan lokal masyarakat adat. Sejak 2023, sebanyak 54 komunitas telah difasilitasi melalui APBD Kaltim, di mana delapan di antaranya telah resmi mengantongi Surat Keputusan Pengakuan.
Untuk tahun 2026, Pemprov Kaltim kembali mengalokasikan alokasi anggaran penyusunan dokumen etnografi bagi 15 komunitas adat yang tersebar di Kabupaten Mahakam Ulu, Berau, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat.
Dukungan pendampingan juga diperluas lewat skema kolaborasi internasional, mencakup Program Enabel bagi 26 komunitas di Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan Paser, serta Program Green Climate Fund (GCF) yang membidik 27 komunitas di lima daerah. Secara akumulatif, terdapat 143 komunitas adat yang masuk dalam skema pendampingan intensif menuju legalitas pengakuan.
Di samping pemenuhan aspek legalitas dan HAM, Pemprov Kaltim turut menggelontorkan program pemberdayaan ekonomi berbasis lingkungan—seperti pelatihan ketahanan pangan, bantuan bibit, budi daya lebah kelulut, hingga pengadaan sarana patroli hutan. Langkah komprehensif ini diharapkan mampu menjaga kearifan lokal MHA sekaligus mendukung komitmen daerah dalam menekan emisi karbon.(ant/one)