Mengatasi Banjir Lintas Daerah, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Koordinasi Tripartit Proyek Polder Pampang
Samarinda, nusaetamnews.com : Legislator Kota Samarinda, Arie Wibowo, mendorong percepatan koordinasi lintas daerah untuk menuntaskan pembangunan kolam retensi dan polder guna mengatasi bencana banjir tahunan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.
Ia menegaskan di Samarinda bahwa Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukim/Kukar), dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus segera duduk bersama untuk menyelesaikan kendala proyek tersebut.
Keterlibatan tiga pihak (tripartit) ini dinilai mutlak diperlukan karena proyek kolam retensi Pampang berada di wilayah perbatasan, dengan dampak ekologis yang mencakup lintas daerah. Secara administratif, kawasan Pampang berbatasan langsung antara Kota Samarinda dan Kabupaten Kukar.
Arie mengingatkan bahwa karakteristik bencana banjir tidak mengenal batas wilayah politik maupun administrasi. Air yang mengalir ke Samarinda sering kali berasal dari wilayah tangkapan air (catchment area) di wilayah Kukar.
Apabila Samarinda hanya membangun kolam retensi di wilayahnya tanpa membenahi sistem drainase atau hulu sungai yang masuk ke kawasan Kukar, banjir kiriman dipastikan akan tetap terjadi dan penanganannya tidak akan pernah tuntas.
Berdasarkan perencanaan awal, megaproyek polder ini dirancang di atas lahan seluas 100 hektare. Namun, status hukum dan legalitas kepemilikan tanah tersebut terbagi ke dalam dua wilayah administratif, yakni Samarinda dan Kukar, sehingga memicu hambatan yuridis dalam realisasinya.
Secara hukum, Pemkot Samarinda dilarang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka untuk membebaskan lahan yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Kukar. Oleh karena itu, Pemkab Kukar diharapkan turun tangan untuk mengurus kompensasi atau pembebasan lahan di wilayahnya.
Selain masalah legalitas lahan, keterbatasan kapasitas APBD Kota Samarinda menjadi faktor utama tertundanya pengerjaan proyek. Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda ini menjelaskan bahwa Pemkot saat ini sedang membangun kolam retensi di Pampang, tetapi baru sebagian kecil yang bisa dikerjakan dari target rencana 100 hektare.
Merujuk pada aturan penataan ruang, apabila suatu program atau infrastruktur berdampak pada dua kabupaten/kota atau lebih, Pemerintah Provinsi wajib hadir sebagai koordinator, fasilitator, sekaligus penyuntik dana utama melalui APBD Provinsi. Pemprov Kaltim dinilai memegang peran vital sebagai jembatan untuk meredam ego sektoral antara Samarinda dan Kukar.
Hingga paruh kedua tahun 2026, Arie mengaku pihak legislatif belum menerima laporan resmi maupun pemutakhiran data mengenai progres komunikasi tripartit tersebut. Meski demikian, Komisi III DPRD Samarinda memastikan persoalan polder Pampang akan menjadi prioritas utama dalam agenda kerja monitoring legislatif ke depan.
Sebelumnya, pada awal tahun 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda telah memastikan penanganan banjir tetap menjadi prioritas utama, dengan fokus kelanjutan pembangunan Kolam Retensi Pampang di Kecamatan Samarinda Utara.
Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti, menyatakan bahwa untuk tahun 2026, pihak dinas mengalokasikan anggaran sekitar Rp30-40 miliar guna melanjutkan pekerjaan fisik Kolam Retensi Pampang yang dikerjakan secara tahunan (multiyears).
Pemkot Samarinda juga terus mendorong kolaborasi dengan Pemkab Kukar dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV dalam penanganan banjir terpadu dari hulu hingga hilir, yang mencakup rencana pengerukan serta pembangunan turap sungai sepanjang tahun 2026. (ant/one)