Subscribe

KemenHAM Kaltim Turun Tangan Usut Sengketa Lahan Dampak Proyek KPC

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur mulai bergerak menelusuri aduan warga terkait lahan seluas 486 meter persegi yang kena dampak proyek perbaikan alur sungai milik PT Kaltim Prima Coal di Kabupaten Kutai Timur. Pihak KemenHAM Kaltim saat ini sedang sibuk mengumpulkan berbagai fakta dan informasi substantif di lapangan sebagai modal awal buat memfasilitasi proses mediasi antara warga dan perusahaan.

Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim Umi Laili menegaskan kalau aksi turun ke lapangan ini jadi bukti komitmen negara dalam memastikan perlindungan serta pemenuhan hak masyarakat yang terdampak proyek pembangunan. Lahan yang memicu aduan tersebut berlokasi di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon. Tim KemenHAM sudah meninjau langsung area yang terkena imbas pengerukan dan pelebaran alur sungai untuk mengklarifikasi kondisi riil di tapak proyek.

Bukan cuma memantau fisik lahan, tim KemenHAM juga berdialog langsung dengan manajemen KPC buat menggali penjelasan rinci soal teknis pekerjaan hingga mekanisme ganti rugi atau kompensasinya. Riwayat kepemilikan tanah warga pun ikut dikulik lewat keterangan Ketua RT setempat. KemenHAM mencermati dokumen kesepakatan awal dan mencocokkan luas tanah secara faktual biar nggak ada masalah klaim sepihak atau tumpang tindih lahan yang bikin makin ruwet.

Penjelasan teknis soal perubahan fisik tanah akibat garapan pelebaran sungai dipandang sangat krusial biar hak dan kewajiban kedua belah pihak tetap berjalan adil. Umi memastikan kehadiran KemenHAM murni buat menjaga kepastian hukum, itikad baik, dan perlindungan hak warga. Setelah seluruh data dan fakta terkumpul, KemenHAM bakal menggelar forum mediasi yang melibatkan warga, pihak KPC, pemerintah desa, hingga dinas teknis terkait demi mencapai solusi musyawarah yang objektif. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *