Kejati Kaltim Luncurkan Inovasi Antar Langsung Barang Bukti ke Rumah Warga, Musnahkan Ribuan Perkara Inkracht
Samarinda, nusaetamnews.com : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur menghadirkan terobosan pelayanan hukum humanis melalui program pengantaran langsung barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) ke rumah warga yang berhak.
Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Kaltim, Roberth Jimmy Lambila, menyampaikan bahwa inovasi tersebut diluncurkan bertepatan dengan giat pemusnahan barang bukti perkara secara serentak di sembilan wilayah Kejaksaan Negeri se-Kaltim pada Selasa (20/10).
Selain memusnahkan barang bukti dari total 1.146 perkara, pihak kejaksaan turut mengeksekusi pengembalian barang bukti dari 40 perkara kepada pemilik sah. Barang yang dikembalikan meliputi 26 unit kendaraan roda dua, 5 unit kendaraan roda empat, 28 buah kayu papan ulin, 8 buah perhiasan, 2 unit laptop, dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai Rp800.000.
Roberth menjelaskan bahwa layanan pengantaran langsung ini lahir dari komitmen kejaksaan untuk menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan responsif. Warga kini tidak perlu repot mendatangi kantor kejaksaan yang berjarak jauh untuk mengambil hak barang bukti mereka.
Sementara itu, dalam giat serentak tersebut, Kejati Kaltim juga memusnahkan berbagai barang bukti berbahaya hasil kejahatan yang tidak layak dikembalikan, di antaranya 3.680 gram sabu, 1.511 gram ganja, 189 butir dan 53 gram ekstasi, 1.804 butir obat terlarang, serta 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senjata api rakitan, dan 126 buah senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Chatarina Muliana, menegaskan bahwa rangkaian kegiatan ini mencerminkan dua sisi penegakan hukum yang komplementer. Barang bukti yang membahayakan publik dimusnahkan secara tuntas sesuai prosedur, sementara hak-hak warga dikembalikan secara langsung melalui pelayanan prima yang berintegritas.(ant/one)