Finalisasi Rapergub NPA Air Tanah, Pemprov Kaltim dan Kanwil Kemenkum Matangkan Payung Hukum Pengelolaan Air
Samarinda, nusaetamnews.com : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral memfinalisasi draf Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) beserta naskah urgensinya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa pembahasan draf akhir ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan teruji sebelum resmi disahkan serta diundangkan.
Percepatan pembentukan payung hukum ini ditempuh sebagai respons atas Surat Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM RI Nomor T-114/GL.03/BGL/2026 tanggal 22 Mei 2026 perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Rapergub. Proses penyusunannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pembahasan draf final melibatkan koordinasi intensif bersama Kanwil Kemenkum Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten/kota se-Kaltim. Keterlibatan Bapenda daerah bertujuan menyelaraskan persepsi teknis mengenai mekanisme penetapan retribusi dan tata kelola penggunaan air tanah secara seragam.
Dalam skema penentuannya, besaran NPA dihitung secara proporsional berpatokan pada sejumlah variabel teknis, meliputi Harga Air Baku (HAB), Bobot Air Tanah (BAT), volume debit pemakaian, jenis dan peruntukan usaha, lokasi pengambilan, hingga potensi dampak lingkungan.
Nilai NPA yang ditetapkan Pemprov Kaltim selanjutnya akan menjadi acuan dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menerbitkan besaran pajak air tanah daerah dengan tarif maksimal hingga 20 persen.(ant/one)