Subscribe

Di Tengah Tekanan Fiskal, Gubernur Kaltim Pastikan Tak Ada PHK PPPK

2 minutes read

SAMARINDA — Di tengah gelombang kekhawatiran daerah soal ancaman pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan tidak akan mengambil langkah pemberhentian massal meski kondisi fiskal sedang tertekan.Ketegasan itu disampaikan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyusul munculnya kekhawatiran di berbagai daerah akibat aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Kebijakan tersebut mulai memicu wacana perumahan hingga penghentian PPPK di sejumlah wilayah Indonesia.“Insyaallah kepada seluruh PPPK di Kalimantan Timur, jangan ragu, hakulyakin, kami akan menjaga. Tidak ada pemberhentian PPPK,” tegas Rudy Mas’ud.Pernyataan itu menjadi sinyal politik sekaligus jaminan moral bagi ribuan PPPK di Kaltim yang belakangan dihantui ketidakpastian status kerja akibat tekanan keuangan daerah. Di tengah efisiensi anggaran dan meningkatnya beban belanja pegawai, Pemprov Kaltim memilih mempertahankan tenaga PPPK dengan alasan pelayanan publik tidak boleh terganggu.Rudy menilai PPPK bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan tulang punggung pelayanan pemerintahan. Karena itu, menurutnya, langkah pemutusan kerja bukan solusi di tengah situasi fiskal yang sulit.Ia bahkan meminta seluruh kepala daerah kabupaten dan kota di Kaltim tidak menjadikan kondisi APBD sebagai alasan untuk merumahkan PPPK. Seruan itu kembali ditegaskan saat Musrenbang Kaltim di Pendopo Lamin Etam beberapa waktu lalu.“Mohon doanya dan jangan ragu, PPPK akan kita pertahankan,” ujarnya lagi.Namun di balik jaminan tersebut, Rudy juga memberi peringatan keras kepada PPPK agar menjaga integritas dan disiplin sebagai aparatur negara. Ia meminta pegawai tidak terlibat praktik perjudian, narkoba, korupsi maupun pelanggaran etik lainnya yang dapat menjadi alasan pemberhentian.Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemutusan hubungan kerja tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti masa kontrak berakhir, evaluasi kinerja buruk, pelanggaran disiplin berat, persoalan hukum hingga pengunduran diri.Saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai 11.588 orang. Sementara total PPPK di seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim tercatat sebanyak 46.655 orang. Besarnya angka tersebut membuat kebijakan mempertahankan PPPK menjadi tantangan tersendiri bagi daerah di tengah ruang fiskal yang semakin sempit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *