Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Karena Ngantuk, Driver Hyundai Ganti Rugi Rp25 Juta
Jakarta, nusaetamnews.com : Kasus mobil Jeep Hyundai Santa Fe yang menyeruduk kediaman mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), berakhir damai. Pengemudi berinisial AP (35) sepakat membayar ganti rugi sebesar puluhan juta rupiah untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkannya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak sudah bertemu untuk melakukan mediasi pada Rabu (18/2/2026).
“Uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp25 juta. Hasilnya, pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana,” ujar Murodih kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Kronologi: Balik dari Kemang, Diserang Kantuk
Insiden ini terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. AP yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari arah Kemang menuju rumahnya di Jagakarsa, diduga kuat kehilangan kendali akibat mengantuk berat.
Mobil mewah yang dikendarainya menghantam pagar rumah JK yang berlokasi di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Beruntung, Polisi memastikan tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kecelakaan tunggal ini.
Poin Penting Insiden Brawijaya IV
| Detail Kejadian | Informasi |
| Waktu & Lokasi | Rabu, 18 Feb, 03.30 WIB |
| Kendaraan | Hyundai Santa Fe |
| Total Ganti Rugi | Rp25.000.000 |
| Korban Jiwa | Nihil |
Kasus Closed Lewat Jalur Mediasi
Karena sudah ada kesepakatan ganti rugi dan pihak korban (keluarga JK) memilih untuk tidak membuat laporan kepolisian secara resmi, maka perkara ini dinyatakan selesai.
- Penyebab: Human error (mengantuk).
- Status Hukum: Dihentikan (Restorative Justice melalui mediasi).
- Kondisi Kendaraan: Kerusakan material pada mobil dan pagar rumah.
“Perkara tersebut dihentikan karena sudah ada mediasi dan pihak korban tidak membuat laporan Kepolisian,” tambah Murodih. (ant/one)