Subscribe

Siapkan Tabungan! Zakat Fitrah 2026 Ditetapkan Rp50 Ribu, Ini Detailnya

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com : Buat kamu yang sudah mulai menyusun budget menyambut Ramadhan 1447 H, ada info penting nih. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa.

Angka ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium. Keputusan ini diambil setelah Baznas melakukan riset mendalam soal naik-turunnya harga beras di pasar saat ini.

Zakat Fitrah & Fidiah: Cek Aturan Barunya

Berdasarkan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026, berikut adalah rinciannya:

  • Zakat Fitrah: Rp50.000 / jiwa.
  • Fidiah: Rp65.000 / jiwa / hari.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan kalau angka ini bakal jadi panduan seragam buat Baznas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.

Bisa “Custom” Sesuai Harga Beras Lokal

Meski sudah ada angka nasional, Baznas tetap memberikan ruang buat penyesuaian. Kalau harga beras di daerah kamu ternyata jauh lebih mahal (atau lebih murah) dibanding rata-rata nasional, Baznas daerah diperbolehkan menetapkan nilai zakatnya sendiri secara mandiri.

“Yang penting tetap sesuai syariat Islam dan aturan yang berlaku,” jelas Noor Achmad, Kamis (5/2).

Kapan Harus Bayar?

Jangan sampai telat, ya! Ini reminder buat kamu:

  1. Mulai Bayar: Sejak awal Ramadhan sudah bisa dicicil.
  2. Deadline: Paling lambat sebelum shalat Idul Fitri (sebelum khatib naik mimbar).

Dengan aturan baru ini, Keputusan Baznas tahun 2025 resmi dicabut dan nggak berlaku lagi. Tujuannya jelas: biar pengelolaan zakat tahun ini lebih tertib, transparan, dan pastinya berdampak nyata buat saudara-saudara kita yang membutuhkan. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *