Subscribe

Proyek RS Bekokong Mangkrak, Kadinkes Kubar & Bos Kontraktor Resmi Jadi Tersangka Korupsi!

2 minutes read

BALIKPAPAN, nusaetamnews.com : Alih-alih jadi fasilitas kesehatan buat warga Jempang, proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong di Kutai Barat malah berakhir di tangan penyidik Tipidkor Polda Kaltim.

Polda Kaltim resmi menetapkan dua tersangka utama: RS (Kepala Dinas Kesehatan Kubar) dan S (Direktur PT Bumalindo Prima Abadi). Nggak tanggung-tanggung, aksi “main mata” dalam proyek ini diduga merugikan negara sebesar Rp4,16 miliar.

The Breakdown: Gimana Modusnya?

Semua berawal di tahun 2023. Awalnya, rencana pembangunan RS ini butuh dana ratusan miliar. Tapi, karena anggaran cekak, dialokasikanlah Rp48,01 miliar untuk Tahap I di tahun 2024.

Masalahnya, perubahan rencana ini ternyata nggak lewat prosedur resmi alias main jalur belakang. Ini beberapa poin “dosa” proyek tersebut:

  • Revisi Lisan: Penyesuaian dokumen anggaran cuma diminta lewat omongan (lisan) ke konsultan, tanpa ada kajian teknis atau adendum kontrak yang sah.
  • Pinjam Bendera: Tersangka S ternyata meminjamkan perusahaannya (PT Bumalindo Prima Abadi) ke pihak ketiga buat ikut tender. Imbalannya? Fee manis sebesar 1,5% dari nilai kontrak.
  • Spek Gak Nyambung: Hasil di lapangan jauh dari kata standar. Material nggak sesuai spek, metode kerja ngawur, dan volume pekerjaan pun berantakan.

Proyek Mangkrak, Pembayaran “Over”

Kasubdit Tipidkor Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, spill kalau laporan masyarakatlah yang jadi kunci. Warga melapor karena proyek di Jempang ini macet total—cuma ada fondasi nggak kelar dan tumpukan material.

“Volume pekerjaan baru sekitar 30 persen, tapi pembayaran ke kontraktor ternyata sudah melebihi volume yang dikerjakan,” jelas AKBP Kadek.

Siap-Siap “Seret” Pihak Lain

Penyidik sudah memeriksa 30 saksi dan 6 ahli (mulai dari ahli konstruksi sampai digital forensik). Barang bukti berupa dokumen dan uang tunai Rp70 juta pun sudah disita.

Kabar buruk buat para oknum lainnya: Polda Kaltim menegaskan kalau kasus ini nggak berhenti di sini. “Penyidik membuka peluang pengembangan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain,” tegas AKBP Musliadi Mustafa dari Penmas Polda Kaltim.

Para tersangka kini terancam hukuman berat lewat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebuah pengingat keras kalau anggaran kesehatan masyarakat jangan sampai jadi “bancakan” pribadi! (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *