Subscribe

Mengenal Lebih Dekat Sanksi Pidana Perpajakan di Indonesia

2 minutes read

Nusaetamnews.com : Tindakan pidana perpajakan terjadi ketika wajib pajak sengaja melanggar kewajiban perpajakannya dengan maksud untuk mengurangi atau menghilangkan pajak terutang.

1. Sanksi untuk Tidak Menyampaikan SPT atau Menyampaikan dengan Isi Tidak Benar (Pasal 39 UU KUP)

Ini adalah pasal yang paling sering digunakan, dan sangat relevan dengan kasus PT APPN (GN dan TP) yang sengaja tidak melaporkan PPN yang sudah mereka pungut.

Tindakan Pidana Hukuman Penjara Hukuman Denda
Sengaja tidak menyampaikan SPT atau sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap (seperti kasus PT APPN). Paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

2. Sanksi untuk Penggelapan dan Penyalahgunaan Faktur Pajak (Pasal 39A UU KUP)

Ini berlaku untuk praktik-praktik yang lebih serius, seperti penggunaan faktur fiktif.

Tindakan Pidana Hukuman Penjara Hukuman Denda
Menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak, Bukti Pemungutan Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (fiktif). Paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur/bukti-bukti tersebut.

3. Sanksi untuk Pejabat yang Melanggar Kerahasiaan (Pasal 41 UU KUP)

Tidak hanya wajib pajak, sanksi juga berlaku bagi pegawai DJP atau pihak lain yang melanggar ketentuan kerahasiaan data wajib pajak.

Tindakan Pidana Hukuman Penjara
Dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal-hal yang diketahui atau diberitahukan oleh wajib pajak. Paling lama 2 tahun.

Poin Penting: Ultimum Remedium

Meskipun ancaman pidana sudah ditetapkan, DJP seringkali menerapkan konsep ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir).

Ini berarti, untuk kasus pidana pajak tertentu, wajib pajak sering diberi kesempatan untuk menghentikan penyidikan dengan syarat:

  1. Mereka harus melunasi pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  2. Ditambah dengan sanksi denda 3 kali jumlah pajak terutang tersebut.

Ini disebut juga sebagai mekanisme Pembayaran Kerugian Pada Pendapatan Negara (PKPN), yang merupakan jalan keluar bagi wajib pajak untuk menghindari hukuman penjara, meskipun dendanya besar. (one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *