Subscribe

Lahan Pertanian Kena Rem! Menteri ATR/BPN Cabut Moratorium di 100 Kota/Kabupaten, Ini Alasannya

2 minutes read

JAKARTA (NUSAETAMNEWS.COM) – Ada kebijakan penting dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri Nusron Wahid mengumumkan bahwa 100 kabupaten/kota di Indonesia kini bebas dari kebijakan moratorium alih fungsi lahan.

“Izin-izin alih fungsi lahan sementara kami moratorium, kecuali di 100 kota,” ujar Nusron dalam acara Regional Forum 2025 di Jakarta, Rabu.

Siapa yang Lolos? Goal 87% LBS Tercapai

Kenapa 100 daerah ini dikecualikan? Kuncinya ada pada target Lahan Baku Sawah (LBS).

Daerah yang dibebaskan dari moratorium adalah daerah yang:

  1. Sudah mencapai target 87 persen dari total LBS mereka ditetapkan.
  2. Atau, daerah yang memang tidak punya LBS (seperti Jakarta).

Contoh daerah yang termasuk dalam daftar ‘bebas’ moratorium ini antara lain: Kota Sabang (Aceh), Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Padang Pariaman (Sumatera Barat), Kota Jambi (Jambi), Kabupaten Mesuji (Lampung), dan Kabupaten Natuna (Kepulauan Riau).

“Jadi, kalau alih fungsi lahan di 100 kabupaten/kota tersebut masih aman. Tapi, kalau di tempat lain, sementara kita tata terlebih dahulu,” jelas Nusron.

Peringatan Keras untuk Kepala Daerah: Hati-Hati LP2B!

Meski 100 daerah diberi lampu hijau, Nusron tetap memberikan peringatan keras kepada kepala daerah lainnya: hati-hati dalam mengeluarkan izin alih fungsi lahan.

Terutama, terhadap sawah yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

  • LP2B Mutlak Dilarang: Sawah yang masuk kategori LP2B mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Izin hanya boleh dikeluarkan untuk lahan non-LP2B.
  • Wajib Ganti Rugi: Jika lahan LP2B terpaksa dialihfungsikan, wajib diganti dengan lahan lain yang memiliki kualitas dan produktivitas setara.

Nusron menekankan hal ini karena banyak sawah yang hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat.

Menjaga Keseimbangan Pembangunan Nasional

Pengendalian penggunaan lahan ini sangat penting, menurut Nusron, untuk menjaga keseimbangan antara swasembada pangan, hilirisasi energi, dan penyediaan rumah murah.

Tanpa pengaturan yang cermat, semua kebutuhan pembangunan nasional ini berpotensi tumpang tindih dan merusak ketahanan pangan.

Pemerintah menargetkan, sesuai RPJMN, 87 persen dari total LBS di Indonesia harus masuk ke dalam kategori LP2B untuk perlindungan permanen. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *