Subscribe

Tersangka Narkoba Gak Ada yang di Bawah Umur, Polres Kutim Musnahkan Ratusan Gram Sabu Senilai Setengah Miliar

2 minutes read

SANGATTA, TRIBUNKALTIM.CO – Polres Kutai Timur (Kutim) bareng BNNK, Kejari, dan Pengadilan Negeri (PN) menggelar aksi pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap barang haram di wilayah Kutim.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, mengungkapkan bahwa operasi yang dilakukan selama periode September hingga Oktober 2025 berhasil mengungkap 28 kasus dengan total 33 tersangka.

“Barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan dalam periode dua bulan terakhir sebanyak 351,69 gram,” ujar Kapolres, Jumat (24/10/2025).

Yang mencengangkan, mayoritas tersangka narkoba adalah pemain lama. Fauzan menyebut, 70 sampai 80 persen tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan tidak ada satu pun tersangka yang masih di bawah umur.

Selamatkan Ribuan Jiwa!

Total barang bukti sabu 351,69 gram tersebut ditaksir bernilai fantastis, yakni sekitar Rp 527.535.000. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 1.758 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dalam pemusnahan hari ini, total sabu yang dihancurkan mencapai 433,59 gram, termasuk barang bukti dari pengungkapan kasus bulan Juli hingga Oktober 2025 yang telah mendapat penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kutim.

“Barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini sebanyak 433,59 gram narkotika jenis sabu-sabu,” imbuh Kapolres.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Erwin Susanto, memperjelas bahwa jumlah 433,59 gram tersebut adalah akumulasi dari kasus yang terungkap sejak Juli hingga Oktober 2025. “Termasuk barang bukti di bulan September hingga Oktober 2025 dan dua bulan sebelumnya yang telah memperoleh penetapan status dari Kejari Kutim,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *