Subscribe

Fasilitasi Rehabilitasi 76 Korban Narkoba, Polresta Samarinda Seimbangkan Penindakan Hukum dan Pemulihan

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda memfasilitasi rujukan program rehabilitasi bagi 76 korban penyalahgunaan narkotika ke 12 fasilitas pelayanan kesehatan resmi di daerah. Langkah ini diambil sebagai wujud penanganan humanis sekaligus pemulihan bagi para korban.

Wakapolresta Samarinda, Ajun Komisaris Besar Polisi Anib Bastian, menyampaikan bahwa puluhan warga tersebut telah resmi menjalani rujukan rehabilitasi medis maupun sosial.

Upaya rujukan ini berjalan beriringan dengan operasi penegakan hukum intensif yang digelar dalam rentang waktu 9 hingga 25 Oktober 2026. Penanganan intensif tersebut merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan seluruh rangkaian program prioritas terbaru sesuai instruksi Kapolri.

Anib menjelaskan, rujukan rehabilitasi disalurkan melalui 12 tempat pelayanan kesehatan resmi milik pemerintah daerah dan instansi terkait.

Beberapa fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan di antaranya Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada, RSUD AW Sjahranie, serta RSUD IA Moeis. Selain rumah sakit, layanan rujukan juga mencakup Puskesmas Sidomulyo, Puskesmas Kampung Baqa, Puskesmas Wonorejo, Puskesmas Makroman, Puskesmas Lempake, hingga Puskesmas Juanda.

Tak hanya itu, para korban juga dirujuk ke Klinik Pratama BNNK Samarinda, Klinik BNNP Kaltim, serta Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.

Di sisi penindakan, Polresta Samarinda sukses membongkar 16 kasus peredaran gelap narkoba dan meringkus 26 orang tersangka. Dari hasil penindakan tersebut, jajaran kepolisian menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 71,28 gram kotor serta 780 butir ekstasi dengan taksiran nilai mencapai Rp638,66 juta.

Pengungkapan kasus menonjol di antaranya penangkapan tersangka berinisial R di kawasan Sambutan, serta tiga pengedar sabu di wilayah Sidodadi. Penindakan di lapangan gencar dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia di titik-titik permukiman yang terindikasi rawan peredaran gelap.

Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk mengikis habis jaringan peredaran gelap narkoba melalui tindakan tegas kepada para pengedar, sekaligus menyelamatkan generasi muda lewat program rehabilitasi yang berkelanjutan. Warga masyarakat juga diimbau untuk terus aktif melaporkan segala indikasi aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi mewujudkan Kota Samarinda yang aman dan bersih dari narkoba.(ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *