Evaluasi Kinerja Tahunan Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak PPPK di Kabupaten Penajam Paser Utara
Samarinda, nusaetamnews.com : Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menegaskan bahwa evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi tolok ukur utama dalam menentukan keberlanjutan kontrak kerja pegawai bersangkutan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Khairuddin, menyampaikan bahwa penilaian langsung dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi bahan pertimbangan resmi dalam pengelolaan perpanjangan kontrak sesuai regulasi yang berlaku.
Khairuddin menggarisbawahi bahwa apabila seorang PPPK terbukti tidak menjalankan fungsinya secara optimal sepanjang tahun berjalan, hasil evaluasi tersebut akan menjadi catatan kritis bagi pimpinan daerah untuk tidak memperpanjang masa kerjanya.
Proses evaluasi tidak hanya menitikberatkan pada tingkat kehadiran fisik semata, melainkan mengukur aspek tanggung jawab, kualitas penyelesaian pekerjaan, kedisiplinan, serta kesesuaian kompetensi pegawai terhadap beban kerja di posisinya masing-masing.
Skema penilaian tahunan ini diterapkan untuk memicu profesionalisme pegawai sekaligus mengoptimalkan fungsi pengawasan di tingkat kepala OPD, sehingga keberadaan PPPK dapat memberikan kontribusi nyata terhadap efektivitas pelayanan publik.
Melalui evaluasi berkala dan pengawasan terstruktur dari atasan langsung, Pemkab PPU optimistis dapat memperoleh gambaran kinerja pegawai yang akurat guna merumuskan langkah pembinaan ASN yang profesional dan berintegritas. (ant/one)