Otorita IKN Buka Masukan Daring RDTR Kawasan Penyangga Hingga 22 Oktober 2026
Penajam, nusaetamnews.com : Otorita Ibu Kota Nusantara resmi membuka kanal partisipasi publik secara daring hingga 22 Oktober 2026. Langkah ini ditempuh guna menyerap aspirasi dan masukan tertulis masyarakat luas terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Penyangga Perkotaan IKN.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Mia Amalia, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen penataan ruang mensyaratkan analisis tajam, presisi data spasial, serta penyatuan isu pembangunan berkelanjutan. Pembukaan saluran digital selama dua pekan pascakonsultasi publik tatap muka difungsikan untuk mempertajam perencanaan agar selaras dengan potensi lokal dan daya dukung lingkungan.
Kanal masukan daring ini menjadi kelanjutan dari agenda Konsultasi Publik I yang sebelumnya digelar di Kantor Bersama 1 IKN. Pelibatan masyarakat di kawasan penyangga sejatinya telah digulirkan sejak tahap awal melalui penjelajahan lapangan serta rembuk warga secara partisipatif pada Juli hingga Agustus lalu.
Adapun lingkup Wilayah Perencanaan Kawasan Penyangga Perkotaan IKN ini meliputi lima desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Binuang, Bumi Harapan, Maridan, Pemaluan, serta Telemow.
Kawasan ini dinilai menyimpan potensi ekonomi potensial pada sektor pertanian, perikanan, perkebunan, perdagangan dan jasa, hingga ekowisata mangrove pesisir. Karena itu, pemenuhan infrastruktur dasar, penguatan konektivitas antarwilayah, peningkatan kualitas fasilitas publik, serta pengembangan keahlian tenaga kerja lokal menjadi poin krusial yang terus dimatangkan.
Penyusunan RDTR ini dipadukan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis guna mewujudkan kawasan penyangga sebagai ruang perdesaan mandiri yang berdaya saing, tangguh bencana, dan berbasis pelestarian ekologi.
Kepala Desa Telemow, Munip, memberikan apresiasi atas pembukaan ruang dialog ini dan berharap keterlibatan aktif warga dapat terus diakomodasi untuk membedah serta menyelesaikan persoalan riil di tingkat desa.
Masyarakat yang ingin menelaah dokumen pemaparan maupun menyalurkan saran dan aspirasi tertulis dapat mengakses tautan resmi yang telah disiapkan OIKN sebelum batas waktu 22 Oktober 2026 mendatang.