Pemkab Paser Siapkan SE Bupati, Larang Penjualan Eceran BBM dan LPG Bersubsidi
Paser, nusaetamnews.com : Pemerintah Kabupaten Paser bergerak cepat menata alur distribusi barang bersubsidi. Dalam waktu dekat, Pemkab Paser bakal menerbitkan Surat Edaran Bupati yang secara tegas melarang penjualan kembali BBM bersubsidi dan elpiji tiga kilogram secara eceran di luar ketentuan yang berlaku.
Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, Yusuf, mengonfirmasi bahwa langkah ketat ini merupakan buah kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama perwakilan masyarakat dan jajaran instansi terkait di Sekretariat Daerah Paser.
Langkah ini diambil guna merespons aspirasi dari Aliansi Gerakan Kawal Subsidi Rakyat yang mendesak penertiban penyaluran barang bersubsidi. Aliansi tersebut menuntut agar BBM dan LPG tiga kilogram benar-benar tepat sasaran, dijual sesuai harga eceran tertinggi pemerintah, serta diawasi secara terbuka dan terpadu.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Paser bakal memberlakukan masa transisi secara persuasif. Para penjual eceran atau pengecer diberikan waktu untuk menghabiskan stok lama sebelum aturan baru benar-benar ditegakkan secara menyeluruh.
Mengenai pembagian tugas pengawasan, Yusuf menjelaskan bahwa Disperindagkop bakal berfokus pada pengawasan tera BBM, sedangkan peredaran LPG sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah kabupaten. Penjualan elpiji melon nantinya wajib terpusat di pangkalan resmi, sehingga keberadaan penjual eceran di toko-toko akan ditertibkan.
Selain memperketat pengawasan dan memantau stok di lapangan, Pemkab Paser juga menggandeng aparat penegak hukum untuk mengantisipasi praktik penimbunan. Sebagai wadah transparansi, sebuah posko pengaduan masyarakat juga bakal dibentuk untuk menampung laporan warga dengan catatan laporan harus tervalidasi dan tidak memicu provokasi.
Seiring munculnya komitmen nyata dari pemerintah daerah ini, aliansi masyarakat memutuskan untuk membatalkan rencana aksi massa. Pemkab Paser berjanji akan langsung menyosialisasikan aturan baru ini ke masyarakat begitu Surat Edaran Bupati resmi ditandatangani.(ant/one)