Subscribe

Kembalikan Fungsi Tahura Bukit Soeharto, Penertiban Tak Cukup Sekadar Bongkar Pondok

3 minutes read

SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Dr H Seno Aji meminta penertiban kawasan Tahura Bukit Soeharto tidak berhenti hanya pada pembongkaran bangunan. Lebih jauh, fungsi kawasan konservasi itu harus dikembalikan seperti peruntukannya.

Seno menegaskan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan penting bagi Kaltim. Ia menyebut kawasan tersebut sebagai salah satu paru-paru Kalimantan yang keberadaannya harus dijaga bersama.

“Ini satu visi. Tahura Bukit Soeharto adalah paru-paru Kalimantan yang harus kita jaga bersama. Kita harus mengembalikan fungsi Tahura ini dengan benar,” kata Seno saat menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penertiban Kawasan Konservasi Bukit Tengkorak yang dipimpin Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono di Kantor OIKN, Kamis (1/10/2026).

Namun, Seno mengingatkan persoalan Tahura tidak bisa dilihat hanya dari kondisi hari ini. Keberadaan masyarakat di dalam kawasan, menurutnya, juga berkaitan dengan sejarah perubahan luasan Tahura.
Tahura yang pada 1980 ditetapkan sekitar 27 ribu hektare, berubah menjadi 64 ribu hektare pada 1987. Luasnya kemudian menjadi sekitar 61 ribu hektare pada 1991, sebelum kembali sekitar 64 ribu hektare.

“Ini yang harus kita pahami, kenapa masyarakat ada di kawasan Tahura. Mungkin tidak hanya di Bukit Tengkorak, tetapi juga terjadi di tempat lain,” ujarnya.

Karena itu, penertiban dinilai perlu berjalan beriringan dengan edukasi. Tidak semua masyarakat, kata Seno, kemungkinan memahami bahwa lokasi yang mereka tempati masuk dalam kawasan konservasi.

“Masyarakat harus diedukasi dengan baik,” tegasnya.

Persoalan menjadi lebih kompleks karena sejumlah desa telah berkembang dan terbentuk di sekitar kawasan tersebut. Penyelarasan status desa dengan fungsi konservasi Tahura pun bukan pekerjaan sederhana.

Seno memastikan Pemprov Kaltim siap berkoordinasi dengan OIKN maupun aparat penegak hukum untuk mencari penyelesaian.

Di sisi lain, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menegaskan penyelamatan kawasan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sejalan dengan konsep IKN sebagai forest city.

Sekitar 50 persen kawasan IKN dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Dalam konteks itu, keberadaan Tahura Bukit Soeharto menjadi bagian penting dari upaya menjaga bentang alam di sekitar IKN.

“Tidak hanya menjadi kewenangan OIKN. Ada sekitar 34 persen Tahura yang perlu diselamatkan,” ujar Basuki.

Basuki juga menekankan pendekatan humanis dalam penanganan kawasan. Artinya, penertiban tetap harus memperhitungkan keberadaan masyarakat sekaligus memastikan fungsi konservasi tidak terus tergerus.

Sebelumnya, tim gabungan OIKN melakukan penertiban di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, khususnya Bukit Tengkorak. Dari hasil pendataan OIKN, sedikitnya 225 pondok baru ditemukan berdiri di kawasan tersebut, disertai aktivitas pembukaan kawasan hutan.

Tantangannya bukan sekadar menertibkan bangunan yang telanjur berdiri. Pemerintah harus memastikan kawasan yang telah ditertibkan benar-benar kembali menjadi kawasan konservasi, sekaligus menyelesaikan persoalan masyarakat yang selama ini bersinggungan dengan batas dan status Tahura.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *