Melalui Program GCF REDD+, 27 Komunitas Adat Kaltim Diperkuat untuk Lindungi Hutan dan Sejahtera
Samarinda, nusaetamnews.com :Sebanyak 27 komunitas Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur resmi menerima pendampingan terpadu guna memperkuat perlindungan hutan dan lahan, memantapkan kelembagaan adat, serta mendongkrak kesejahteraan warga. Program berdurasi 36 bulan yang dimulai sejak 1 Oktober 2026 ini didanai melalui skema Results-Based Payment REDD+ Green Climate Fund Output 2.
Direktur Proyek RBP REDD+ GCF O2 dari BPDLH Eva Famurianty menjelaskan bahwa program ini menargetkan rehabilitasi 45 hektare hutan dan lahan serta penguatan perlindungan ekosistem di 18 desa. Selain pemulihan vegetasi, skema pendampingan mencakup pengembangan Kampung Iklim, pemberdayaan kelompok perempuan dan pemuda, pengendalian karhutla, hingga survei keanekaragaman hayati seperti habitat orangutan dan badak.
Eva menekankan bahwa keterlibatan masyarakat adat menjadi pilar kunci karena mereka telah mempraktikkan kearifan lokal dalam menjaga alam secara turun-temurun. Pendampingan ini diarahkan untuk memperkuat hak-hak MHA, memberikan kepastian legalitas, dan memastikan kontribusi mereka dihargai dalam agenda iklim global.
Pelaksanaan program berbasis hasil atas capaian penurunan emisi periode 2014–2016 ini melibatkan kolaborasi BPDLH, Pemprov Kaltim, dan lembaga perantara. Langkah integratif ini menegaskan posisi Kaltim sebagai kawasan strategis nasional yang mampu menyelaraskan perlindungan lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat tapak. (ant/one)