Subscribe

Konsultasi ke Kemenkeu, DPRD Kaltim Usul Naikkan Tarif BBNKB Jadi 10 Persen

1 minute read

Samarinda, nusaetamnews.com : Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI guna membahas usulan penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Langkah ini diambil dalam rangka pembahasan Rancangan Perda Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menjelaskan bahwa usulan kenaikan tarif BBNKB dari 8 persen menjadi 10 persen bertujuan untuk mengembalikan potensi pendapatan daerah. Penyesuaian angka ini dirancang secara cermat agar mampu mendongkrak penerimaan kas tanpa mengganggu iklim investasi kendaraan di Kalimantan Timur.

Berdasarkan data Bapenda Kaltim, penerimaan BBNKB sempat menembus Rp1,58 triliun pada 2024 saat tarif berada di angka 15 persen, namun merosot ke Rp657,57 miliar pada 2025 ketika tarif dipangkas menjadi 8 persen. Hasil simulasi menunjukkan penetapan tarif 10 persen berpotensi memberikan tambahan pendapatan daerah hingga Rp164,39 miliar, dengan catatan penurunan volume penjualan kendaraan baru tidak melebihi 20 persen.

Dalam konsultasi tersebut, pihak Kemenkeu turut mengingatkan agar penyampaian Perda PDRD tidak mengalami keterlambatan guna menghindari sanksi penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum. Selain BBNKB, pembahasan juga mencakup kepastian hukum pajak bahan bakar kapal laut MFO serta dorongan optimalisasi BUMD demi menjaga stabilitas fiskal daerah. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *