Ruang Fiskal Kaltim Makin Sempit, Rancangan Perubahan APBD 2026 Disepakati Rp14,33 Triliun
SAMARINDA – Ruang fiskal Kalimantan Timur kembali menyempit. Pemerintah Provinsi Kaltim bersama DPRD Kaltim menyepakati Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp14,33 triliun, turun dibanding APBD murni yang ditetapkan sebesar Rp15,15 triliun.
Kesepakatan tersebut diteken dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Sabtu (26/9/2026). Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud diwakili Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis, serta dihadiri 28 anggota DPRD Kaltim.
Angka Rp14,33 triliun itu menjadi batas baru bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program hingga akhir tahun. Setelah kesepakatan ini, dokumen Perubahan KUA dan PPAS akan menjadi pijakan penyusunan Perubahan APBD 2026.
Dari sisi pendapatan, proyeksinya justru mengalami tekanan. Pendapatan daerah yang semula dipatok Rp14,25 triliun dalam APBD murni disesuaikan turun Rp883,59 miliar menjadi Rp13,36 triliun.
Tekanan terbesar terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD dipangkas dari Rp10,75 triliun menjadi Rp8,89 triliun, atau berkurang sekitar Rp1,85 triliun.
Di saat yang sama, pendapatan transfer justru meningkat. Dari semula Rp3,13 triliun, naik sekitar Rp1,19 triliun menjadi Rp4,33 triliun.
Sementara pos lain-lain pendapatan daerah yang sah ikut terkoreksi dari Rp362,03 miliar menjadi Rp135,26 miliar.
Kondisi tersebut membuat pemerintah harus semakin selektif mengatur belanja. Dalam perubahan KUA-PPAS, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp15,15 triliun disesuaikan turun Rp822,16 miliar menjadi Rp14,33 triliun.
Gubernur Rudy Mas’ud, melalui sambutan yang dibacakan Sri Wahyuni, menegaskan perubahan anggaran harus tetap menjaga program yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan program prioritas, pemenuhan pelayanan dasar, serta penanganan kebutuhan mendesak dan kondisi darurat, termasuk kebakaran hutan dan lahan,” kata Sri.
Dengan ruang fiskal yang lebih terbatas, arah belanja akan difokuskan pada sektor-sektor yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Di antaranya pendidikan, kesehatan, pertanian, serta pembangunan infrastruktur yang memperkuat konektivitas antarwilayah.
Efisiensi dan penajaman belanja juga diarahkan untuk memperkuat akses serta mutu pendidikan, meningkatkan layanan kesehatan, mempercepat penurunan stunting, meningkatkan kualitas infrastruktur, sekaligus mendorong ekonomi produktif dan inklusif.
Kebijakan tersebut, menurut Gubernur, menjadi bagian dari upaya meletakkan fondasi menuju Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas.
“Kerja sama yang baik antara TAPD dan Banggar DPRD merupakan modal dasar untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya.
Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS ini selanjutnya menjadi tahapan penting sebelum pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Kaltim 2026.
Sebelum rapat ditutup, dilakukan penandatanganan kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 antara Pemprov Kaltim yang diwakili Sekda Sri Wahyuni dan pimpinan DPRD Kaltim.
Sejumlah pimpinan OPD Pemprov Kaltim turut hadir dalam rapat paripurna tersebut bersama para tamu undangan.