Bahaya Kabut Asap Karhutla, Pemkab Kutai Timur Siagakan Posko 24 Jam
Kutai Timur, nusaetamnews.com : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengambil langkah cepat dalam menangani kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap. Pemkab Kutim resmi mengaktifkan Posko Penanganan Dampak Pencemaran Udara yang beroperasi selama 24 jam penuh untuk mengawal kondisi di lapangan sekaligus melindungi kesehatan warga.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa posko utama yang dipusatkan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kutim ini berfungsi sebagai pusat kendali. Mulai dari pemantauan kualitas udara, koordinasi penanganan titik api, hingga respons cepat terhadap dampak kesehatan masyarakat diatur dari posko tersebut.
Langkah siaga ini juga telah diperkuat lewat Surat Edaran Bupati Kutim tertanggal 17 September 2026. Untuk memperluas jangkauan, posko pendukung didirikan di setiap kantor kecamatan. Seluruh perangkat daerah diinstruksikan menempatkan personel penanggung jawab dan memastikan saluran komunikasi terus aktif demi mempercepat pelaporan titik api.
Sinergi di lapangan turut melibatkan elemen kecamatan, desa, kelurahan, babinsa, bhabinkamtibmas, hingga Masyarakat Peduli Api.
Bukan cuma fokus memadamkan api, posko ini juga bertugas mendata warga yang mengalami gangguan kesehatan, terutama kelompok rentan, serta memfasilitasi akses mereka menuju fasilitas kesehatan dan ruang udara bersih.
Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik disiagakan 24 jam dengan kesiapan tenaga medis, obat-obatan, pasokan oksigen, nebulizer, hingga sistem rujukan gawat darurat.
Langkah darurat ini diambil setelah kualitas udara di Kutim memburuk secara signifikan. Pada 16 September 2026, konsentrasi PM2,5 menembus angka 85 hingga 120 mikrogram per meter kubik, jauh melampaui batas aman sebesar 55 mikrogram per meter kubik.
Kondisi makin mengkhawatirkan saat pengukuran di Puskesmas Sangatta Utara pada 17 September mencatat angka PM2,5 luar ruangan mencapai 573 mikrogram per meter kubik dan PM10 menyentuh 1.450 mikrogram per meter kubik, yang masuk dalam kategori berbahaya.
Dampak buruknya langsung terasa pada kesehatan masyarakat. Kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA di Kutim melonjak hingga 19,02 persen dalam sepekan terakhir dengan total 1.015 kasus.
Melihat situasi ini, Ardiansyah mengimbau warga, khususnya kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, lansia, serta penderita riwayat penyakit paru dan jantung, untuk membatasi aktivitas di luar rumah dan selalu memakai masker yang sesuai. (ant/one)