Subscribe

Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar Panas, BPN Buka Voice Soal HPL Desa Separi

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu malam, saksi dari Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur membeberkan sejumlah dokumen penting terkait Hak Pengelolaan Lahan Desa Separi.

Kabid Survei BPN Kaltim, Didik Prasetyo Widiyanto, mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa dokumen yang dipegang pihak BPN mencakup Peta Situasi Keliling terbitan tahun 1981 serta SK Mendagri HPL Desa Separi. Dari data tersebut, SK Mendagri Nomor 44 Tahun 1981 mencatat HPL seluas 120 juta meter persegi atas nama Dirjen Transmigrasi.

Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kukar, Heru Maulana. Ia menegaskan sertifikat HPL tersebut sudah terbit secara resmi sejak 1989. Menariknya, Heru menyebut hingga kini tidak pernah ada permohonan izin pelepasan lahan HPL kepada pihak swasta untuk aktivitas pertambangan.

Situasi persidangan makin menghangat saat tim Penuntut Umum mencecar para saksi terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin. Tim JPU yang diwakili Riko Kriswantoro, Juli Hartono, Melva Nurelly, dan Diana Marini Riyanto menegaskan bahwa kegiatan penambangan batu bara di atas lahan transmigrasi tanpa izin kementerian berpotensi besar merugikan keuangan negara.

Di sisi lain, kubu terdakwa menepis tuduhan tersebut. Penasihat hukum terdakwa BT, Andi Simangunsong, menilai tuduhan penambangan di atas HPL tidak tepat. Menurutnya, perusahaan beroperasi di atas tanah warga yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik. Andi juga menambahkan bahwa pihak perusahaan pada masa jabatan BT telah menyelesaikan ganti rugi kepada pemilik SHM, sehingga merasa tidak memerlukan izin dari Kementerian Transmigrasi.

Untuk memperjelas batas-batas kawasan yang disengketakan, tim advokat mendesak adanya pemetaan ulang. Mereka meminta ribuan titik lokasi SHM milik warga dimasukkan ke dalam sistem pemetaan, khususnya untuk data periode tahun 2007. Langkah pembuktian dengan metode General Index Mapping dinilai krusial untuk memastikan apakah lokasi tambang benar-benar berdiri di atas HPL atau tanah warga.

Melihat dinamika pembuktian yang masih panjang, majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama hakim anggota Nur Salamah dan Risa Sylvya Noerteta memutuskan untuk menunda persidangan. Persidangan dilanjutkan kembali pada Kamis esok harinya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *