Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Lahan Transmigrasi Kukar Sebut Ketiadaan Patok Batas HPL Gugurkan Tuduhan Tumpang Tindih
Samarinda, nusaetamnews.com : Penasihat Hukum terdakwa Budiono Tanbun, Andi Simangunsong, menilai tuduhan tumpang tindih lahan antara Hak Pengelolaan Lahan kementerian dan Izin Usaha Pertambangan gugur akibat tidak adanya patok batas yang jelas. Pernyataan ini disampaikan usai sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Andi mengungkapkan bahwa peta HPL tahun 1981 tidak memiliki surat ukur maupun rincian jumlah patok batas yang jelas. Ketiadaan kejelasan batas wilayah tersebut dinilai menyulitkan pembuktian adanya klaim overlapping dengan lahan pertambangan kliennya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya verifikasi lapangan konkret untuk memastikan titik lokasi penambangan pada 2007 silam. Andi mengklaim aktivitas perusahaan kliennya berdiri di atas tanah bersertifikat hak milik warga yang telah diberikan ganti rugi serta kompensasi, sehingga tidak berkaitan dengan HPL kementerian.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama menolak nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa. Tim kuasa hukum sempat mengagendakan eksepsi dengan argumen bahwa kasus tahun 2007 tersebut telah melewati batas kedaluwarsa penuntutan 18 tahun sesuai KUHP lama.
Namun, Majelis Hakim menegaskan persidangan tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hakim mempertimbangkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan batas masa kedaluwarsa yang lebih panjang agar pelaku tidak terbebas dari jerat hukum. (ant/one)