Polda Kaltim Pelimpahkan Kasus Korupsi BLKI Balikpapan senilai Rp8,92 Miliar ke Kejati
Balikpapan, nusaetamnews.com : Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran pelatihan di UPTD BLKI Balikpapan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim. Pelimpahan Tahap II ini dilakukan pada Kamis (26/8/2026) setelah berkas perkara disetujui dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim jaksa penuntut umum.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas membeberkan detail para tersangka serta konstruksi penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah:Para Tersangka: Inisial S selaku mantan Kepala UPTD BLKI Balikpapan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Total Kerugian Negara: Mencapai Rp8,92 miliar berdasarkan audit perhitungan resmi BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim.Alokasi Anggaran Kasus: Bersumber dari belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan pencari kerja Disnakertrans Kaltim TA 2023 (Rp12,84 miliar) dan TA 2024 (Rp12,89 miliar) dengan total Rp25,74 miliar.Modus Operandi: Tersangka S memerintahkan pengadaan bahan pelatihan diserahkan langsung ke masing-masing instruktur secara mandiri—menyimpang dari aturan yang mewajibkan penunjukan pihak ketiga. S kemudian meminta bantuan YL untuk mencari perusahaan formal yang bisa diajak bekerja sama guna melengkapi administrasi formalitas.Dengan selesainya pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, kewenangan penanganan kasus sepenuhnya beralih ke pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor guna menjalani proses penuntutan dan persidangan. (ant/one)