Payung Hukum Asuransi Petani Kutim Dimantapkan Bareng Kemenkum
Samarinda, nusaetamnews.com : Kanwil Kemenkum Kaltim bareng Pemkab Kutai Timur resmi merapat buat mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Bupati tentang regulasi asuransi pertanian. Sinergi ini ditargetkan rampung sebelum akhir tahun demi memastikan para petani punya jaminan hukum yang kuat saat diterpa ancaman gagal panen. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian menegaskan kalau kejelasan substansi dan dasar hukum sangat penting biar implementasi aturan ini di lapangan bisa berjalan efektif.
Raperbup ini disiapkan sebagai wujud kepedulian nyata Pemkab Kutim untuk menekan kerentanan para petani dari berbagai risiko bencana seperti banjir, kekeringan, hingga serangan hama. Nggak tanggung-tanggung, Pemkab Kutim berkomitmen bakal menanggung penuh seluruh pembayaran premi asuransinya. Program perlindungan yang jadi prioritas utama tahun depan ini memfokuskan garapannya pada dua sektor vital, yakni komoditas padi sawah dan ternak sapi.
Lewat kepastian hukum ini, para petani penggarap nantinya bisa mengajukan klaim ganti rugi tanpa ribet saat mengalami kerugian besar akibat faktor alam. Pemkab Kutim juga mulai melirik peluang buat memperluas cakupan asuransi ke sektor hortikultura yang selama ini sering bikin harga pasar fluktuatif. Kehadiran aturan ini diharapkan bisa bikin petani fokus berproduksi, sekaligus menarik minat generasi muda buat berani bertani di wilayah Kutim yang menurut data BPS punya lebih dari 24 ribu rumah tangga usaha pertanian. (ant/one)