Subscribe

Sanksi Tegas Kemenhut Buat Perusahaan Penyebab Karhutla Kalimantan

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Kementerian Kehutanan akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Pulau Kalimantan. Langkah ini diambil setelah ditemukannya kasus kebakaran hutan dan lahan yang melalap area konsesi mereka hingga mencapai luas total 1.511,55 hektare.

Menurut Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman, sebanyak lima perusahaan dijatuhi sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara itu, satu perusahaan yaitu PT MPK mendapat sanksi ganda berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena terbukti mengalami kebakaran yang cukup luas dan terus berulang di area mereka.

Sebaran perusahaan yang kena sanksi ini ada di tiga provinsi. Empat korporasi berlokasi di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Dua perusahaan lainnya adalah PT NES yang beroperasi di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Dari catatan pengawasan, area lahan terbakar paling parah ada di wilayah konsesi PT WEL dengan luas mencapai 760,51 hektare. Peringkat berikutnya disusul oleh PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,7 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR seluas 82,26 hektare, serta PT NES seluas 70,38 hektare.

Lewat sanksi Paksaan Pemerintah ini, seluruh korporasi wajib merombak total sistem pengendalian kebakaran mereka sekaligus memulihkan vegetasi yang rusak dalam batas waktu yang sudah ditentukan. Khusus untuk kawasan lahan gambut, proses pemulihan mewajibkan penataan tata air, pembuatan sekat kanal, pemulihan kelembapan atau rewetting, hingga pemantauan rutin tinggi muka air tanah.

Pemeriksaan intensif di lapangan untuk empat perusahaan di Kalimantan Barat sudah dirampungkan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan sejak pertengahan Agustus 2026, sedangkan dua perusahaan sisanya ditangani langsung oleh tim direktorat pusat. Pihak kementerian bakal mengawasi ketat jalannya sanksi ini dan tidak ragu mencabut izin usaha jika korporasi mengabaikan kewajiban tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menambahkan bahwa izin pengelolaan hutan selalu berbanding lurus dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Sanksi administratif ini ditujukan sebagai langkah korektif, tapi tidak menutup kemungkinan bakal diseret ke jalur pidana jika ada bukti kesengajaan. Negara tegas tak ingin ada perusahaan yang meraup untung sementara masyarakat harus menanggung dampak buruk asap, masalah kesehatan, hingga kelumpuhan ekonomi. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *