Sengaja Bakar Lahan Demi Sawit Seorang Pria di Berau Jadi Tersangka Karhutla
Berau, nusaetanews.com : Penyidik Polres Berau resmi menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Akibat nekat membakar lahan, tersangka kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai tim mendapati fakta bahwa kebakaran di lokasi bukan dipicu faktor alam, melainkan murni unsur kesengajaan. Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas oleh Satgas Karhutla yang ditindaklanjuti tim gabungan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menyulut api di lima titik berbeda atas perintah pemilik lahan untuk membuka area perkebunan kelapa sawit. Terik cuaca ekstrem dan tiupan angin kencang membuat kobaran api cepat membesar hingga melalap 12 hektare lahan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Aksi pembakaran liar tersebut bahkan merembet hingga membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitarnya. Proses pemadaman berlangsung sengit dengan mengerahkan personel gabungan dari kepolisian, BPBD, Damkar, Manggala Agni, serta para relawan lokal.
Guna mencegah kejadian serupa, Polres Berau memperketat pengawasan di sejumlah zona rawan karhutla seperti Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay. Tim gerak cepat disiagakan 24 jam nonstop, sementara warga diimbau untuk tidak membakar lahan serta segera melapor jika menemukan percikan api. (ant/one)