Subscribe

Percepat Legalitas UMKM Kaltim, DPMPTSP Dorong Kepemilikan NIB Gratis Lewat Program JOSPOL 9

1 minute read

Samarinda, nusaetamnews.com : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim terus bergerak mendorong daya saing UMKM lokal lewat penguatan legalitas dan kepastian izin usaha. Langkah ini diambil agar ratusan ribu pelaku usaha di Kalimantan Timur makin mudah mengakses fasilitasi pemerintah hingga bantuan pembiayaan.

Kepala DPMPTSP Kaltim, Fahmi Prima Laksana, menjelaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) memberi kepastian hukum sekaligus menjadi kunci utama bagi UMKM untuk berkembang. Percepatan penerbitan NIB ini diakselerasi lewat program unggulan Pemprov Kaltim, JOSPOL 9, melalui kegiatan diseminasi dan pendampingan langsung sistem Online Single Submission (OSS).

Langkah legalisasi ini dinilai sangat vital mengingat Kaltim memiliki 293.525 unit pelaku usaha. Sektor ini didominasi oleh usaha mikro sebanyak 291.947 unit, disusul usaha kecil 1.293 unit, dan usaha menengah 285 unit.

Fahmi memaparkan bahwa DPMPTSP Kaltim berkomitmen memangkas hambatan birokrasi lewat layanan perizinan gratis dan pendampingan digital secara masif. Sinergi ini diharapkan mampu mewujudkan iklim investasi yang inklusif serta mendorong UMKM di Kaltim untuk naik kelas sekaligus menjadi penopang utama ekonomi daerah. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *