Subscribe

Dongkrak Kelas UMKM Lokal, Diskop Kutim Dampingi Pengurusan NIB Bagi Penerima Bantuan Modal

2 minutes read

Kutim, nusaetamnews.com : Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kutai Timur terus memacu kepercayaan diri para pelaku UMKM lokal. Langkah ini ditempuh lewat pendampingan langsung pengurusan Nomor Induk Berusaha agar para pengusaha kecil memiliki legalitas resmi untuk memperluas jangkauan pasar mereka.

Kepala Diskop dan UMKM Kutim, Marhadyn, menyampaikan bahwa pendampingan legalitas ini menjadi elemen krusial. Pemerintah ingin memastikan bantuan yang diberikan tidak berhenti pada aspek finansial semata, melainkan beriringan dengan kepemilikan izin resmi agar bisnis dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Langkah ini menyasar 25 pelaku usaha di Kutim yang menerima bantuan modal senilai Rp5 juta per UMKM dari Kementerian Tenaga Kerja RI pada tahun 2026, dengan potensi penambahan penerima ke depannya.

Para penerima Bantuan Modal Tenaga Kerja Mandiri Pemula tidak dilepas begitu saja. Diskop Kutim terus melakukan pemantauan dan pendampingan, mulai dari tata kelola keuangan hingga strategi pengembangan usaha agar dana bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal. Rangkaian pendampingan pengurusan NIB ini sendiri resmi dibuka pada Selasa kemarin dengan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk jajaran DPRD Kutim.

Marhadyn menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk mendampingi UMKM di tengah dinamika ekonomi yang menantang, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan membukakan pintu akses pengembangan bisnis. Pihaknya juga mengapresiasi jeli melihat peluang di tengah melambatnya arus ekonomi lokal.

Dukungan juga datang dari anggota DPRD Kutim, Pandi Widiarto. Pihaknya menilai langkah strategis ini sejalan dengan perwujudan 50 program prioritas Bupati Kutim dalam memajukan sektor UMKM. Ia mendorong masyarakat untuk mengubah pola pikir dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja.

Melalui sesi teknis berkonsep jemput bola, para pelaku usaha dipandu secara langsung mulai dari pembuatan akun hingga terbitnya NIB melalui sistem Online Single Submission. Metode ini hadir untuk memangkas kendala keterbatasan akses digital maupun kerumitan administrasi yang sering dialami pengusaha pemula.

Kepemilikan NIB dinilai bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan kunci pembuka untuk mengakses pembiayaan perbankan, pelatihan bisnis lanjutan, hingga berbagai program kemitraan dari pemerintah. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *