Perluas Akses Keadilan Masyarakat Miskin, Kanwil Kemenkum Kaltim Evaluasi Perda Bantuan Hukum
Samarinda, nusaetamnews.com : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan evaluasi dan optimasi terhadap Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum. Langkah ini diambil untuk memperluas akses perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu serta kelompok rentan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menyatakan di Samarinda bahwa penyelenggaraan bantuan hukum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh keadilan tanpa diskriminasi.
Ikmal menjelaskan, bantuan hukum bukan sekadar bentuk pelayanan publik, melainkan instrumen vital negara untuk mewujudkan kesetaraan di hadapan hukum sekaligus memperluas akses keadilan bagi warga miskin dan kelompok rentan.
Oleh karena itu, evaluasi terhadap implementasi Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum di Kaltim dan Kaltara dinilai sangat penting guna memastikan program tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum.
Ia menekankan bahwa keberhasilan suatu regulasi tidak hanya diukur dari proses pembentukannya, melainkan dari sejauh mana regulasi tersebut memberikan manfaat nyata melalui dukungan kelembagaan, penganggaran, serta kolaborasi dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH).
Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Kaltim, penyelenggaraan layanan bantuan hukum di Kaltim dan Kaltara saat ini didukung oleh 23 OBH dengan menaungi 143 advokat.
Meski demikian, pemerataan akses hingga kini masih menjadi tantangan utama. Dari total 15 kabupaten dan kota di kedua provinsi tersebut, baru delapan daerah atau sekitar 53 persen yang memiliki OBH terakreditasi, sementara tujuh daerah sisanya belum memiliki fasilitas tersebut.
Guna mengatasi kesenjangan wilayah tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim menghadirkan terobosan teknologi berupa Layanan Virtual Tatap Sapa (Lavirtas).
Melalui platform daring ini, masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, termasuk kawasan pedalaman, dapat berkonsultasi, meminta nasihat hukum, hingga memperoleh alternatif penyelesaian perkara secara langsung dengan advokat maupun penyuluh hukum.
Masyarakat dapat mengakses layanan digital tersebut secara langsung setelah mendapatkan pendampingan awal dari para paralegal di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat desa.
Ikmal berharap, pemanfaatan layanan digital yang dipadukan dengan penguatan sinergi antarinstansi melalui evaluasi Perda Bantuan Hukum ini mampu memangkas kendala geografis, sehingga masyarakat kurang mampu dapat memperoleh perlindungan hukum secara adil dan merata.(ant/one)