Subscribe

Gas Pol! Pemkab Kutim Perketat Aturan Sawit, Kejar Target Kebun Kemitraan 20 Persen

2 minutes read

Sangatta , nusaetamnews.com : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kalimantan Timur, lagi concern banget nih buat membenahi tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. Langkah ini diambil bukan cuma buat menjaga iklim investasi tetap sehat dan ‘seksi’, tapi juga buat memastikan masyarakat lokal kebagian kue keuntungan yang adil—terutama lewat kewajiban alokasi kebun kemitraan sebesar 20 persen.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutim, Arief Nur Wahyuni, mengungkapkan bahwa salah satu strategi utama mereka saat ini adalah memperketat pembinaan, pendampingan, hingga pengawasan terhadap 128 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kutim.

“Dalam memperkuat tata kelola, di antara yang kami lakukan saat ini adalah memperketat pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap 128 PBS,” ujar Arief di Sangatta, Selasa.

Kejar Kepastian Hukum dan Hak Warga

Langkah jemput bola ini punya dua misi utama:

  1. Mempercepat penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) yang krusial untuk kepastian hukum investasi.
  2. Memastikan hak masyarakat terkait kebun kemitraan benar-benar direalisasikan oleh perusahaan.

Saat ini, ternyata belum semua dari 128 perusahaan sawit di Kutim mengantongi HGU. Karena penerbitan HGU merupakan ranah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemkab Kutim mengambil peran di garis depan sebagai fasilitator dan pengawas agar proses administrasi korporasi kelar sesuai aturan.

Sisa Target 5,71 Persen: Diupayakan Tuntas Tahun Ini

Skema kebun kemitraan 20 persen ini menjadi instrumen penting agar investasi skala besar bisa langsung mendongkrak ekonomi warga lokal.

Berdasarkan data terbaru, realisasi kebun kemitraan di Kutim saat ini sudah menyentuh angka 103.180,27 hektare atau sekitar 14,29 persen. Artinya, masih ada gap sekitar 5,71 persen lagi untuk mencapai target ideal.

“Kekurangan inilah yang kami targetkan bisa tuntas tahun ini,” tegas Arief.

Apa Saja Challenge-nya?

Arief mengakui ada beberapa tantangan di lapangan yang membuat target ini belum tembus 100 persen, di antaranya:

  • Legalitas Lahan Warga: Proses sertifikasi lahan milik masyarakat yang belum sepenuhnya rampung. Pihak perusahaan cenderung berhati-hati dan menunggu legalitas lahan klir sebelum menerapkan skema kemitraan.
  • Kelembagaan Petani: Proses pembentukan koperasi atau lembaga petani di beberapa wilayah masih berjalan dan sedang menunggu keabsahan hukum.

Meski dihadapkan pada tantangan birokrasi dan legalitas, Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus mengawal kepatuhan para pelaku usaha. Mulai dari urusan perizinan, realisasi kemitraan 20 persen, hingga kedisiplinan pelaporan usaha perkebunan, semuanya wajib berjalan on-track sesuai regulasi yang berlaku. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *