Subscribe

Sebulan, Polres PPU Gulung 6 Kasus Narkoba dan Sita 62,35 Gram Sabu

2 minutes read

Penajam, nusaetamnews.con : Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, bergerak taktis memberantas jaringan narkotika di wilayahnya. Sepanjang periode Mei 2026, Korps Bhayangkara berhasil menggulung enam kasus peredaran gelap narkoba dengan mengamankan tujuh orang tersangka.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat mencapai 62,35 gram. Saat ini, kepolisian tengah memburu pemasok utama yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Semua tersangka ditahan di sel tahanan markas Polres (mapolres) untuk diproses hukum lebih lanjut. Enam kasus narkoba dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu total 62,35 gram diungkap selama periode Mei 2026,” tegas Wakil Kepala Polres PPU, Kompol Roganda, Minggu (7/6).

Sebaran Kasus dan Target Pasar Pengedar

Pengungkapan ini merupakan hasil investigasi maraton yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres PPU. Berdasarkan data kepolisian, aktivitas haram ini tersebar di tiga kecamatan dengan rincian:

  • Kecamatan Penajam: 4 kasus
  • Kecamatan Babulu: 1 kasus
  • Kecamatan Sepaku: 1 kasus

Kepala Satuan (Kasat) Reskoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, membeberkan bahwa mayoritas tersangka yang diciduk berperan ganda sebagai kurir sekaligus pengedar. Mirisnya, target pasar utama yang disasar oleh jaringan ini adalah para pekerja lapangan atau buruh di wilayah PPU.

“Perkara narkoba yang ditangani mengindikasikan adanya jaringan lintas daerah yang melibatkan pemasok dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara,” tambah Gede Wijaya.

Musnahkan 58 Gram Sabu Tangkapan Besar

Selain merilis hasil tangkapan bulan Mei, Polres PPU juga langsung melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 58 gram yang telah mendapat ketetapan hijau dari pengadilan dan kejaksaan.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua laporan kepolisian (LP) terpisah, masing-masing seberat 50,06 gram dan 8,31 gram.

Untuk mempersempit ruang gerak sindikat antar-daerah ini, Polres PPU meminta masyarakat agar tidak ragu dan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *