Subscribe

Coreng Institusi, Mantan Kasat Narkoba Polres Kukar Diciduk Terkait Jaringan Narkotika!

2 minutes read

Tenggarong – Komitmen Polri dalam menyapu bersih peredaran gelap narkoba di Kalimantan Timur tampaknya tidak tebang pilih. Kabar mengejutkan datang dari internal Korps Bhayangkara, di mana mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dilaporkan ditangkap akibat diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. Kapolda Kaltim dan Kapolres Kutai Kartanegara pada kompas.com membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut Kapolda Kaltim, kapolda kaltim, irjen pol endar priantoro, phaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensip, kasat narkoba polres Kutai Kartanegara.

Langkah tegas ini menjadi pukulan telak sekaligus pembuktian dari jargon “potong kepala” bagi oknum aparat yang nekat bermain-main dengan hukum dan menjadi “pagar makan tanaman”.

Kronologi Keterlibatan: Berawal dari Nyanyian Kurir

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan oknum perwira pertama ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sejumlah kurir dan bandar kelas teri di wilayah hukum Kaltim sebelumnya. Dari “nyanyian” para pelaku yang terciduk lebih dulu, muncul nama sang oknum Kasat yang diduga kuat ikut memberikan ruang, mengamankan jalur distribusi, atau bahkan terlibat lebih jauh dalam sirkulasi barang haram tersebut.

Tim gabungan dari Bidang Propam Polda Kaltim bersama Ditresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penangkapan demi memutus mata rantai dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti.

Polda Kaltim Ambil Tindakan Tegas: Langsung Copot Jabatan!

Merespons pelanggaran berat ini, Kapolda Kaltim bergerak taktis dengan langsung mencopot oknum tersebut dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Kukar guna mempermudah proses penyidikan intensif.

Pihak Polda Kaltim menegaskan tidak ada tempat berlindung bagi siapapun anggota yang terbukti terlibat circle bisnis narkotika. Selain sanksi pidana yang sudah menanti di depan mata, oknum perwira ini dipastikan bakal menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan ancaman hukuman tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat secara tidak hormat.

Zero Tolerance untuk Oknum Nakal

Kasus ini pun langsung memantik perhatian publik, terutama di tengah gencarnya Polres Kukar dan Pemkab Kukar dalam menekan angka kriminalitas serta pengangguran lewat program-program positif.

Hingga saat ini, oknum mantan Kasat Narkoba tersebut masih menjalani pemeriksaan super ketat di Polda Kaltim untuk menelusuri seberapa jauh keterlibatannya, serta apakah ada aliran dana (flow of money) atau keterlibatan oknum anggota lain di bawahnya. Pihak kepolisian berjanji bakal merilis detail lengkap kasus ini secara transparan kepada media dalam waktu dekat. (one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *