MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR: IKN Jalan Terus Tapi Harus Lebih Realistis!
Jakarta, nusaetamnews.com : Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Jakarta masih menyandang status Ibu Kota Negara. Menurutnya, putusan tersebut bukan sinyal “lampu merah” bagi proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), melainkan pengingat agar transisi berjalan lebih terukur.Romy menegaskan bahwa pembangunan IKN di Kalimantan Timur harus tetap on track, namun dengan pendekatan yang lebih strategis dan sesuai dengan napas fiskal negara.”Putusan MK ini harus kita hormati sebagai bentuk kepastian konstitusi. Ini justru memberikan ruang yang lebih sehat bagi pemerintah untuk mempersiapkan transisi, baik dari sisi infrastruktur maupun birokrasi,” ujar Romy di Jakarta, Kamis (14/5).Opsi IKN Jadi ‘Istana Strategis’ Selama Masa TransisiSembari menunggu kesiapan penuh dan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan resmi, Romy mengusulkan agar IKN difungsikan secara bertahap. Salah satu opsinya adalah memposisikan IKN sebagai kawasan Istana Kepresidenan strategis.”IKN bisa difungsikan seperti Istana Bogor atau Tampaksiring terlebih dahulu, sambil menunggu kesiapan total sebagai pusat pemerintahan nasional,” lanjutnya.Romy memproyeksikan IKN masa depan bukan sekadar pusat administrasi, melainkan:Green Capital: Simbol transformasi pembangunan berkelanjutan.Pusat Tata Kelola Modern: Berbasis lingkungan dan transisi energi nasional.Benteng Ketahanan Pangan: Serta pusat pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkelanjutan.Investasi Jangka Panjang, Bukan Proyek ‘Instan’Politisi ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat IKN sebagai investasi masa depan bangsa, bukan sekadar proyek jangka pendek yang harus tuntas dalam sekejap.”Yang terpenting adalah transisi ini dilakukan secara konstitusional, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat,” tegas Romy.Sebelumnya, MK dalam putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak uji materiil UU IKN dan menegaskan bahwa secara legal, Jakarta tetap menjadi Ibu Kota RI sampai Presiden menerbitkan Keppres pemindahan resmi ke Nusantara. Langkah ini diambil MK demi menjaga kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan Indonesia. (ant/one)