Subscribe

Kaltim Sabet Paritrana Award 2025, Pengakuan Nasional atas Perlindungan Pekerja Rentan

2 minutes read

JAKARTA – Di tengah tantangan fiskal daerah dan masih besarnya jumlah pekerja informal yang belum terlindungi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berhasil mencatat pengakuan nasional. Kaltim resmi meraih Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award 2025 kategori Pemerintah Provinsi Terbaik, sebuah penghargaan bergengsi atas komitmen memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.

Penghargaan tersebut diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mewakili Gubernur Kaltim dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dalam seremoni Paritrana Award 2025 di Gedung Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Kaltim berdiri sejajar dengan Provinsi Papua Barat Daya dan Banten sebagai daerah yang dinilai paling progresif dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok pekerja rentan yang selama ini rawan terabaikan dari sistem perlindungan negara.

Penghargaan ini bukan sekadar simbol administratif. Di baliknya, ada upaya mendorong universal coverage BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja informal, buruh harian, nelayan, petani, hingga pekerja sektor rentan lainnya memiliki perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga risiko kematian.

“Paritrana Award diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan,” tegas Muhaimin Iskandar dalam sambutannya.

Sekda Kaltim Sri Wahyuni menyebut penghargaan tersebut menjadi energi baru bagi Pemprov Kaltim untuk terus memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, meski kondisi fiskal daerah tidak lagi sekuat tahun-tahun sebelumnya.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bersinergi mendukung universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kaltim,” ujar Sri.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja. Perlindungan itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun Sri mengingatkan, perluasan perlindungan pekerja tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Dibutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar semakin banyak pekerja yang masuk dalam sistem jaminan sosial nasional.

“Kita perlu membangun sinergi dan kolaborasi yang kuat agar cakupan perlindungan ini dapat berjalan optimal,” tandasnya.

Paritrana Award sendiri merupakan penghargaan tahunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah, desa/kelurahan, dan pelaku usaha yang dinilai berhasil memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan kepatuhan kepesertaan pekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *